Pembunuh Yogie Cuma Dituntut 11 Tahun

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG- Inilah Debi Kurniawan (21), salah satu pelaku pembunuh Yogie di Centre Stage (CS) di Jalan RM Soekamto Palembang.

Ia dituntut cuma 11 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Imam Murtadlo, diruang sidang di Pengadilan Negeri Klas 1 A Khusus Palembang. Selasa (22/9).

Melalui sidang tuntutan, JPU menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana dan dengan sengaja telah melakukan perampasan terhadap nyawa orang lain.

“Terdakwa dituntut sebagaimana dalam perbuatannya melanggar Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 11 tahun,” kata Imam, saat membacakan tuntutan, sembari melirik kepada terdakwa, sebelum kemudian menghadapkan wajah kepada majelis hakim.

Adapun hal-hal yang memberatkan terdakwa adalah, bahwa perbuatan terdakwa telah menghilangkan nyawa orang lain dan menimbulkan duka bagi keluarga korban yang ditinggalkan.

Usai membaca amar tuntutan, Ketua Majelis Hakim, Harun Yulianto menanyakan kepada terdakwa bagaimana tanggapan terdakwa terhadap tuntutan tersebut. “Saya minta diringankan sekali lagi,” kata terdakwa kepada majelis hakim.

Usai mendengar jawaban terdakwa, sidang pun langsung ditunda minggu depan dengan agenda sidang pembacaan putusan.

Daud Dahlan SH, dari Posbankum PN Palembang, Pengacara terdakwa, akan menyatakan pembelaan atas tuntutan secara tulisan yang akan digelar pada sidang Selasa pekan depan.

“Kami akan melakukan pembelaan, dikarenakan tuntutan yang dibacakan oleh JPU menurut kami selaku kuasa hukum terdakwa sangatlah berat karena terdakwa bukanlah otak dari pembangunan karena pelaku yang sebenarnya masih buron,” kilahnya.

Terungkap, didalam dakwaan, terdakwa dan lima orang temannya telah divonis lebih dulu oleh majelis hakim PN Palembang kata melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap korban Yogie Randra Sugama di Centre Stage Desember 2017 lalu.

Peristiwa pembunuhan itu berawal dari cek cok mulut antara korban dan teman terdakwa bernama Amanda (DPO) usai menenggak minuman keras.

Pada saat itu korban terlebih dahulu dikeroyok dan dipukuli oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa di parkiran diskotik, korban sempat melarikan diri kedalam diskotik tapi terus dikejar oleh terdakwa dan teman-teman terdakwa.

Saat berada di dalam diskotek, korban kemudian kembali dikeroyok dan ditusuk oleh salah satu teman terdakwa berkali-kali secara membabi buta. Mengetahui korban sudah bersimbah darah, terdakwa dan teman-teman terdakwa langsung melarikan diri.

Korban Yogie sempat dilarikan ke rumah sakit Hermina. Namun nahas, setibanya dirumah sakit nyawa korban tidak tertolong.

Adeni Andriadi

Komentar