Agam Zona Merah, Terapkan Langkah Strategis Penanganan Covid-19

Berita. Sidikkasus.co.id.

Agam – Ketua Harian GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam provinsi Sumatera Barat, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun menegaskan, status zona merah Kabupaten Agam berdasarkan pengumuman dari Gugus Tugas Propinsi Sumatera Barat tanggal 20 September 2020.
Kabupaten Agam ditetapkan sebagai daerah yang memiliki risiko tinggi penyebaran Covid-19 setelah Kota Padang.

Menyikapi hal itu Pemerintah Kabupaten Agam bersama Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam mengambil sejumlah langkah strategis.

“Kabupaten Agam bersama dengan Kota Padang dinyatakan sebagai daerah yang berada pada risiko tinggi penyebaran Covid-19 di Sumatera Barat dan berada dalam zona merah,” ujarnya kepada media, Senin (21/9/2020).

Dijelaskan, menyikapi status tersebut Bupati Agam, Dr. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah bersama GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam menggelar pertemuan khusus melibatkan camat dan kepala puskesmas se Kabupaten Agam secara virtual, Minggu (20/9/2020) malam.

Dr. Indra Catri Dt. Malako Nan Putiah, sebut Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun meminta agar seluruh anggota GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam bersama dengan OPD terkait sampai ke pemerintahan nagari untuk mengambil langkah strategis dan terukur agar segera keluar dari status zona merah.

Diakuinya, dalam satu bulan terakhir terjadi peningkatan yang cukup tajam masyarakat Agam yang terkonfirmasi Positif Covid-19. Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun merinci jumlah total masyarakat yang terkonfirmasi Covid-19 sebanyak 384 orang, sembuh 116 orang dan meninggal 8 orang.

“Dari 19 Agustus hingga 19 September 2020, memang terjadi peningkatan tajam kasus positif Covid-19, dengan 4 kluster penyebaran Covid-19,” sebutnya.

Adapun 4 kluster penyebaran Covid-19 di Kabupaten Agam antara lain kluster pesta pernikahan.

Kluster ini tersebar di empat kecamatan, meliputi Kecamatan Ampek Angkek, IV Koto, Tilatang Kamang dan Palembayan.

Selanjutnya kluster dari luar daerah juga menambah daftar panjang warga Agam yang terpapar Covid-19. Disebutkan kluster luar daerah ini meliputi aktivitas masyarakat terkonfirmasi Covid-19, baik dari luar Kabupaten Agam maupun dari luar Kabupaten Agam itu sendiri.

“Kluster ini pada umumnya perantau yang pulang kampung, serta warga Agam yang berkegiatan di daerah tetangga. Pada cluster ini sebagian besar berada di Kecamatan Banhampu, IV Koto, Ampek Angkek, Tilatang Kamang dan Candung,” jelasnya.

Kluster selanjutnya berasal dari kelompok pengajian dan Pondok Pesantren di Kecamatan Matur dan Banuhampu.

Terakhir juga terjadi penambah kluster baru yakni kluster penyelenggaraan pemilihan kepada daerah.

Selain dari 4 kluster utama di atas, tukas Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, juga terdapat sejumlah tenaga kesehatan, baik di puskesmas maupun di RSUD Lubuk Basung yang terpapar Covid-19.

“Terpaparnya beberapa orang tenaga kesehatan tersebut, disamping kontak erat dengan beberapa orang tenaga kesehatan yang terkonfirmasi positif Covid-19, pada beberapa rumah sakit di daerah tetangga, juga akibat tidak jujurnya beberapa pasien yang datang ke RSUD atapun puskesmas menyampaikan riwayatnya kepada petugas,” jelasnya lagi.

Menyikapi kondisi itu, Pemerintah Kabuaten Agam melalui GTP2 Covid-19 Kabupaten Agam, melakukan evaluasi dari beberapa kebijakan bedasarkan Peraturan Bupati nomor 73 tahun 2020 tentang Tatanan Baru Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) Kabupaten Agam, yang akan disesuaikan dengan Peraturan Daerah Propinsi Sumatera Barat Tentang Adaptasi Kebiaan Baru (AKB) dalam upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

Sebelumnya, Bupati Agam telah mengeluarkan Imbauan Bupati Agam nomor 480/59/Pro.KP-Ag/2020 Tentang Penerapan himbauan Gubernur dan Maklumat MUI Kabupaten Agam dan Instruksi Bupati Agam nomor 3 Tahun 2020 tentang Penghentian Sementara Kegiatan Pesta perkawinan dan Kegiatan Hiburan atau Panggung Terbuka Dalam Rangka Antisipasi Penanggulangan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kabupaten Agam.

Menurut Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, pencegahan dan penanganan Covid-19 sangat membutuhkan kesadaran masyarakat.

Untuk itu, pihaknya meminta seluruh masyarakat dan tokoh masyarakat Kabupaten Agam betul- betul melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan penyebaran Covid-19.

“Kita akan melaksanakan pengawasan yang ketat, terutama terhadap kegiatan -kegiatan yang mengumpulkan orang banyak, kembali melakukan pengawasan terhadap pengunjung pasar tradisional, serta pegawasan terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker ke luar rumah, bagi yang melanggar akan diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.hms.
(Anto)

Komentar