KPU Taliabu Gelar Sosialisai PKPU No 10 atas Perubahan No 6, Pilkada Serentak 2020

Berita Sidikkasus.co.id

TALIABU –  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulau Taliabu melaksanakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota serentak lanjutan dalam kondisi bencana non alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Senin (21/9/2020).

Sosialaisasi tersebut diselenggarakan di ruang rapat KPU, yang dihadiri oleh Anggota KPU, Bawaslu, Forkopimda, Tim Kampanye, Penghubung Calon/LO dan partai politik pendukung dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pulau Taliabu tahun 2020

Kepala devisi sosialisasi, Parmas dan SDM KPU Pultab, Basri deba saat di temui usai sosialisasi kepada media ini mengatakan beberapa hal yang di sepakati bersama pihak terkait dalam penyelenggaraan pilkada serentak tahun 2020.

“Tadi kita rapat koordinasi dengan pihak-pihak terkait, termasuk dari pihak kepolisian, kejaksaan, tim covid dan tim paslon terkait dengan PKPU nomor 6 dan nomor 10 dalam penyelanggaraan pilkada di masa pandemi. kita sudah menjelaskan tempat-tempat dimana bisa di jadikan tempat kampanye, kemudian dimana tempat penyebaran bahan kampanye baliho, spanduk, dan kemudian rapat umum yang batasannya sampai 100 Orang, pertemuan tertutup atau terbatas yang maksimalnya 50 orang.

Selanjutnya pembagian zona kampanye yang terbagi menjadi dua, karena calon ini berpotensi hanya akan dua calon yang akan di tetapkan, satu zona itu empat kecamatan kemudian zona dua juga empt kecamatan, dalam hal jadwalnya kami bagi per satu kali putaran untuk 20 hari.

“Pihak pason juga sudah menyepakati itu termasuk bawaslu dan semua stakholder juga telah mengetahui tadi.”Ungkapnya.

Menurut Basri regulasi yang ada dalam pilkada serentak ini sama sekali tidak menghalangi hak dari setiap kandidat, melainkan hal tersebut hanyalah persoalan kuantitas masa yang perlu di batasi.

“PKPU 6 dan 10 itu tidak menghalangi hak-hak Paslon dalam hal menyampaikan kampanye, dia hanya mengatur jumlah orang yang hadir, kalau dulu kan batasannya itu tergantung berapa banyak yang datang disitu, kalau sekarang sudah di batasi termasuk konser musik, atau kampanye yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan, katakanlah bazzar, donor darah dan perlombaan lainnya. “Cetus komisioner dua periode ini.

Di singgung soal debat kandidat dan kewajiban akan hadirnya paslon yang akan di laksanakan oleh KPU, basri bilang bahwa hanya akan di lakukan satu kali.

“Debat kandidat dalam PKPU itu di jelaskan KPU dapat melaksanakan 1 sampai 3 kali, dalam kondisi covid ini paling tidak kami bisa melaksanakan satu kali saja, nanti kelanjutannya bisa di lakukan di ternate, tapi itu tergantung juga dari situasi covid. Untuk kandidat wajib, itu tidak ada tolerir paslon harus hadir, dalam hal bahwa ini tidak hadir kalaupun tidak hadir dia harus menyampaikan sebelumnya sehingga KPU juga menjadwalkan itu. “Bebernya

Untuk kelangsungan pilkada yang aman dan damai di masa pandemi ini, Basri berharap agar paslon dan tim-nya bisa mematuhi protokol kesehatan

“KPU berharap, mulai dari cabu lot, penetapan calon maupun kampanye deklarasi damai dan sampai kampanye selama 21 hari itu, paslon dan tim kampanye agar mematuhi protokol kesehatan, karena covid ini mengancam kita semua tidak hanya calon dan tim, sehingga semuanya sama-sama aman, calon aman, penyelenggara aman dan dapat berjalan lancar aman dan damai.”akhirnya.(Jak)

Komentar