Berantas Korupsi Ogan Ilir 

Berita Sidik Kasus

OGAN ILIR – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), tetap konsisten dalam menjalankan tugas untuk melakukan pengungkapan terhadap kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya yang diduga merugikan negara melalui Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Bukan perkara main-main, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Zet Tadung Allo, ia meyakinkan masyarakat jika pihaknya serius dalam menangani perkara kasus penyimpangan uang negara tahun 2017 ini.

Proses penyelidikan dan penyidikan serta pengungkapan dalam kasus Proyek APBD 2017 ini, hari demi hari kian memperlihatkan secara jelas betapa bagaimana negara dirugikan dalam kasus ini. Kasus korupsi proyek peningkatan ruas jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya dilingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Ilir (OI) tahun anggaran 2017 sebenarnya sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Dalam hitungan hari, kasus ini sudah masuk dalam tahap penyelidikan karena saat desa nuansa pidana murni (Penipuan Terhadap Negara),” tegasnya.

“Jika ada yang berani berbicara soal kasus ini itu diluar sana, itu terserah. Tapi kami tegaskan sekali lagi, bahwa penyidikan terhadap kasus ini sudah kami mulai sejak tahun 2019. Kenapa kasus ini kian gencar diperbincangkan, karena hasil perhitungan kerugian negara baru selesai dilakukan oleh BPK pada Mei 2020,” jelasnya.

Dalam setiap proses penanganan perkara, ada asas cepat, murah dan sederhana. Kami tidak ingin ada kasus yang kami tangani berlangsung lama. Pertimbangan kami lebih cepat melakukan pengungkapan dalam kasus ini adalah demi untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat,” tuturnya.

Saat ditanya terkait soal adanya aturan yang tidak memperbolehkan akan adanya penyelidikan dan penyidikan serta tuntutan terhadap calon kepala daerah yang akan mengikuti proses Pemilihan Kepala Daerah secara serentak 2020. Ia menjelaskan, hal itu tentu akan tetap dipatuhi oleh tim tindak pidana khusus Kejati Sumsel,” katanya.

Kami pastikan, bahwa kami akan patuh terhadap instruksi pemerintah, jika memang tidak diperbolehkan dilakukan penyelidikan, penyidikan atau pun penuntutan terhadap calon kepala daerah yang akan ikut dalam Pilkada serentak 2020. Maka kami dari Kejati Sumsel akan menghormati dan mematuhi semua aturan yang ada,”tegasnya.

Ria/Yesi/Mena/Adeni

Komentar