Tersangka dibiarkan Bebas” Dugaan Kasus Pemotongan DD, HPMS Desak Polda Malut Agar Secepatnya Di Tahan Kembali

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula di Kota Ternate Desak Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara agar Segra tersangka mempercepat di tahan, karena dugaan kasus korupsi Pemotongan Dana Desa ( DD ) dan ADD Pulau Taliabu Tahun 2017 yang di sinyalir merugikan keuangan negara sebesar 4,26 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui masih dalam tahap kelengkapan berkas oleh pihak Polda Maluku Utara. Olehnya itu, desakan penuntasan dugaan kasus tersebut terus di suarakan oleh masyarakat terutama Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate minta ketegasan Polda Maluku Utara agar segra prosesnya di percepat, mengingat kasus ini sudah terhilang lama bergulir di meja hukum.” ungkap Ketua (HPMS) “Armin Soamole” melalui telpon via SMS Washapp saat dikonfirmasi media Sidikkasus. Minggu 20/9/2020.

Armin, juga mengatakan dugaan kasus dana Desa Kabupaten Pulau Taliabu sudah terhitung lama di proses, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum atas dugaan kasus pemotongan Dana Desa tersebut.

” sudah lama dugaan kasus pemotongan DD ini di proses, kenapa sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum, ” terang kepada media ini dengan penuh tanda tanya.

Diketahui, dugaan pemotongan dana Desa tersebut terjadi pada pencairan dana Desa tahap satu pada tanggal 6 Juli 2017, dengan cara ditransfer ke CV. SYAFAAT PERDANA, yang merupakan badan usaha milik pejabat pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten

tak hanya itu, Armin juga minta ketegasan kepada Kepolisian Daerah ( Polda) Maluku Utara agar secepatnya tersangka dugaan kasus pemotongan Dana Desa ( DD) tersebut segara di tahan. ” kan sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka, masa tersangka tidak di tahan dan dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja, ” bebernya.

Kata dia, dugaan kasus pemotongan DD ini sudah seharusnya dipercepat proses penuntasannya, sebab ini bukan kali pertama suara masyarakat yang resah guna menunggu kepastian hukum atas dugaan kasus tersebut. maka dari itu HPMS Desak Polda Malut agar “Tersangka” Secepatnya di Tahan.” tegas Armin Soamole. SH. minggu 20/9/2020, (red/Jak)

Komentar