Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya 2017 di Mark-Up

Berita Sidik Kasus

OGAN ILIR- Kasus Korupsi, Proyek Peningkatan Ruas Jalan Pelabuhan Dalam-Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir (OI), tahun anggaran 2017, mulai memperlihatkan titik terang.

Zet Tadung Allo, Aspidsus Kejati Sumsel, mengatakan, modus korupsi dalam proyek satu ini ialah mark-up. Volumenya dikurangi dari ketentuan hukum.

Menurut dia, ada banyak ketentuan dalam pengerjaan proyek itu dan diduga sama sekali menyalahi aturan,” ungkapnya.

Kontraktor proyek ini tidak bekerja sesuai ketentuan hukum dan sebagaimana mestinya. Kami belum bisa memberitahu penjelasan secara rinci tentang apa-apa saja yang tidak sesuai dengan ketentuan itu. Meski saat ini kasusnya sudah dalam memasuki tahap penyidikan,” bebernya.

Penyidikan sedang dilakukan. Untuk lebih detail kasus ini belum bisa kita ungkapkan. Tapi semakin hari kasus ini semuanya semakin jelas,” jelasnya.

Kami belum bisa berbicara banyak tentang kasus ini. Terkait soal siapa tersangka dan sudah ditetapkan atau belum dan siapa-siapa terlibat, semua sudah pasti ada di kepala penyidik,” tuturnya.

Sebelumnya, Zet Tadung Allo, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel mengatakan, hasil pemeriksaan penyidik di Dinas PUPR Ogan Ilir terkait soal Proyek Pembangunan ruas jalan di Pelabuhan Dalam-Indralaya tahun anggaran 2017 berjalan tanpa rintangan.

Kasus ini sudah diselidiki sejak tahun 2019. Tapi tahun 2019 BPK RI masih menghitung kerugian negara. Mei kemarin BPK RI baru selesai melakukan audit kerugian negara.

Total kerugian negara Rp 3,2 milyar. Tapi angka kerugian negara itu ditemukan diluar temuan BPK dan sudah dikembalikan,” tegasnya.

Ria/Yesi/Mena/Joni/Yudi/Adeni

Komentar