Dugaan Korupsi DD, Aktivis KAHMI Pultab Desak Polda Malut

Berita sidikkasus.co.id

Maluku Utara – Aktivis Korps Himpunan Mahasiswa Islam ( KAHMI ) Pulau Taliabu, Hermawan Rahman meminta Kepolisian Daerah ( Polda ) Maluku Utara agar mempercepat proses penuntasan dugaan kasus korupsi DD dan ADD Pulau Taliabu tahun 2017 yang di sinyalir merugikan keuangan negara sebesar 4,26 miliar.

Kasus dugaan korupsi tersebut diketahui masih dalam tahap kelengkapan berkas oleh pihak Polda Maluku Utara. Olehnya itu, desakan penuntasan dugaan kasus tersebut terus di suarakan oleh masyarakat terutama KAHMI Pulau Taliabu agar prosesnya di percepat, mengingat kasus ini sudah terbilang lama bergulir di meja hukum.

Hermawan mengatakan dugaan kasus dana desa pulau taliabu sudah terhitung lama di proses, namun sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum atas dugaan kasus tersebut.

” sudah lama dugaan kasus ini di proses, kenapa sampai saat ini belum juga ada kepastian hukum, ” ungkapnya kepada media ini dengan penuh tanda tanya.

Diketahui, dugaan pemotongan dana desa tersebut terjadi pada pencairan dana desa tahap satu pada tanggal 6 Juli 2017, dengan cara ditransfer ke CV. Syafaat Perdana yang merupakan badan usaha milik pejabat pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya Kepala Bidang Perbendaharaan dan Kas Daerah, Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswaty Toyib Koten

tak hanya itu, Hermawan juga meminta agar tersangka dugaan kasus tersebut segara di tahan. ” kan sudah ada yang di tetapkan sebagai tersangka, masa tersangka tidak di tahan dan dibiarkan bebas berkeliaran begitu saja, ” bebernya.

Kata dia, dugaan kasus ini sudah seharusnya dipercepat proses penuntasannya, sebab ini bukan kali pertama suara masyarakat yang resah guna menunggu kepastian hukum atas dugaan kasus tersebut.

Yn NPP

Komentar