Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Untuk menerapkan disiplin protokol kesehatan yang salah satunya penggunaan masker di Kabupaten Probolinggo, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bersama Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo menggelar rapat koordinasi membahas operasi yustisi 2020, Rabu (16/9/2020) siang di Pendopo Prasaja Ngesti Wibawa Kabupaten Probolinggo.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penerapan Inpres Nomor 6 Tahun 2020 sekaligus Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2019 yang telah diubah menjadi Perda Nomor 2 Tahun 2020 termasuk Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 53 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
Rakor yang dipimpin oleh Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE ini dihadiri oleh Wakil Bupati Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan, Kapolresta Probolinggo AKBP Ambariyadi Wijaya, Komandan Kodim 0820 Probolinggo Letkol Inf. Imam Wibowo, Ketua Pengadilan Negeri Kraksaan Gatot Ardian Agustriono, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo Ariyanto Novindra dan Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Probolinggo.
Bupati Probolinggo Hj. P. Tantriana Sari, SE menyampaikan, dalam waktu dekat ini akan diterbitkan Peraturan Bupati (Perbup) baru terkait dengan sanksi denda administratif sebagai tindak lanjut Inpres, Inmendagri, Perda Provinsi Jawa Timur dan Pergub Jawa Timur pada kegiatan pelaksanaan operasi yustisi 2020.
Kesimpulannya, Kabupaten Probolinggo telah siap melaksanakan operasi yustisi 2020 dan tim teknis harus menyiapkan segala sesuatunya agar supaya dapat berjalan dengan baik. Operasi Yustisi mengarah agar supaya masyarakat sadar terhadap pentingnya penerapan protokol kesehatan terutama memakai masker saat beraktifitas di luar rumah untuk mencegah penularan COVID-19 di Kabupaten Probolinggo,” katanya. (Yuli)
Komentar