Tidak Ada Lagi Toleransi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19

Berita sidikasus.co.id

Sidoarjo – Pemkab Sidoarjo tidak lagi memberikan toleransi kepada pelanggar protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. Sanksi sosial yang selama ini dikenakan tidak lagi dilakukan. Gantinya sanksi berupa denda maupun kurungan penjara. Operasi yustisi pelanggar protokol kesehatan Covid-19 juga akan semakin masif dilakukan. Bahkan Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo membentuk mobil Covid Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan. Sore tadi, tm gabungan tersebut diberangkatkan Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM untuk berpatroli mencari pelanggar protokol kesehatan Covid-19, Rabu, (16/9). Pemberangkatan tim gabungan dari Polresta Sidoarjo, Kodim 0816 Sidoarjo serta Satpol PP Sidoarjo dan Dinas Perhubungan Sidoarjo dilakukan didepan pendopo Delta Wibawa.

Plh. Bupati Sidoarjo Drs. Achmad Zaini MM berharap melalui kegiatan seperti ini tingkat kedisiplinan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 semakin tinggi. Dengan begitu angka penurunan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Sidoarjo semakin meningkat. Dirinya berharap masyarakat patuh dalam bermasker. Masker tidak hanya menjaga diri sendiri namun juga menjaga orang lain dari penularan virus korona.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan sanksi sosial selama ini tidak memberikan efek jera kepada masyarakat. Masih banyak masyarakat yang melanggar protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu sanksi denda maupun kurungan penjara diharapkan dapat mendisiplinkan masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Polresta Sidoarjo bersama Pemkab Sidoarjo dan Kodim 0816 Sidoarjo akan gencar melakukan operasi penindakan. Salah satunya dilakukan oleh tim mobil Covid-19 Hunter pemburu pelanggar protokol kesehatan.

“Tim ini akan bekerja secara terus menerus dari pagi sampai malam secara bergantian. TNI, Polri Satpol PP semua berjalan melaksanakan patroli, ketika ada yang tidak mentaati protokol kesehatan akan dihentikan dan langsung dilakukan penindakan,”ucapnya.

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Sumardji mengatakan tim mobil Covid-19 Hunter akan melakukan penilangan kepada pelanggar protokol kesehatan. Pelanggar akan diberikan surat penilangan dan penahanan KTP. Selanjutnya akan dilakukan sidang di kantor Pengadilan Negeri Sidoarjo. Jadwal sidangnya hari Rabu dan Jumat. Kapolresta berharap dengan operasi seperti ini akan menyadarkan masyarakat untuk tetap patuh terhadap protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19. (Ron).

Komentar