KPUD Kabupaten Agam Menerapkan Protokol Kesehatan Dalam Setiap Pelaksanaan Tahapan Pilkada

Berita Sidikkasus.co.id.

Agam _ Dalam rangka Pilkada Kepala Daerah Kabupaten Agam Provinsi Sumatera Barat, tetap laksanakan Protokol kesehatan, namun kenyataannya hari ini dari lonjakan kasus positif COVID-19 yang terjadi di Kabupaten Agam sebanyak 34 kasus. 8 orang diantaranya adalah penyelenggara Pilkada 2020. 4 orang diantaranya berasal dari KPU Agam, 4 orang dari Bawaslu Agam.

Hal ini membukukan daftar cluster baru di Agam.

Penambahan kluster baru COVID-19 di Kabupaten Agam tersebut disampaikan Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GT2P) COVID-19 Kabupaten Agam, Martias Wanto Dt. Maruhun kepada wartawan, Rabu,(16/9/2020).

Dikatakan klaster baru tersebut berasal dari tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang digelar beberapa waktu lalu.

“Dari 34 kasus terkonfirmasi positif COVID-19 hari ini, 8 diantaranya masing-masing 4 orang dari KPU Agam yang terdiri 2 komisioner, RA, dan AH, 2 sekretariat, VE dan S,” ujarnya

Ditambahkan, sementara dari Bawaslu Agam, yang terkonfirmasi positif yakni 2 komisioner Bawaslu dengan inisial EF dan I, serta dua orang staf dengan inisial ID dan N.

Ketua LSM. Garuda Sumatera Barat, Bj. Rahmat menyebutkan, dengan munculnya klaster Pilkada tersebut membuktikan bahwa KPUD Agam belum sepenuhnya melaksanakan protokol kesehatan dalam memutus mata rantai penularan wabah COVID-19.

“Ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang berlangsung lalu sehingga terpaparnya komisioner KPUD Agam dan Bawaslu Agam,” ujarnya.

Diakui, ia sendiri melihat saat pendaftaran bapaslon saja sudah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dengan membawa sejumlah pendukung dan melakukan pengerahan massa dalam proses pendaftaran.

“Walaupun itu hanya sebatas gerbang KPUD Agam, berkerumun itu melanggar protokol kesehatan,” sebut Bj. Rahmat.

Bj. Rahmat meminta, jika pelaksanaan protokol kesehatan memang sulit dilakukan oleh KPUD Agam, sebaiknya tahapan pilkada ini ditunda.

“Sebaiknya ditunda saja dulu, jika tidak akan menambah daftar kasus COVID-19 dari klaster Pilkada ini,” ulasnya.

Sementara, sambil membenarkan adanya empat orang di Bawaslu yang terkonfirmasi positif, Ketua Bawaslu Agam Elvys membantah adanya pelanggaran protokol kesehatan dalam proses pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah yang berlangsung 4 sampai 6 September 2020 lalu.

Disebutkannya, dalam proses pendaftaran bapaslon, KPUD sudah melaksanakan protokol kesehatan lebih ketat.

Selain di cek suhu tubuh dan mencuci tangan, seluruh bapaslon sudah memakai masker. Tak hanya itu pendamping bapaslon yang masuk ke ruang pendaftaran juga dibatasi.

“Selain memakai masker seluruh komisioner dan staf KPUD Agam juga melindungi wajahnya dengan memakai Masker Face Shield. Saya rasa KPUD sudah sangat safety dalam pelaksanaan saat pendaftaran tersebut,” ujar Elvys.
(Anto)

Komentar