Berita www sidik kasus.co.id
SINTANG – Waka polres Sintang, Kompol Alber Manurung, SH,S.I.K memimpin kegiatan pemusnahan barang bukti Satres Narkoba Polres Sintang di Aula Kemitraan Mapolres Sintang, Rabu (16/9/2020).
“Hari ini kita akan melakukan pemusnahan barang bukti hasil penangkapan dari Satres Narkoba Polres Sintang beberapa waktu lalu. Ada 4 kasus yang akan kita musnahkan barang buktinya hari ini. Ada 2 klip plastik transparan diduga ekstasi dengan berat 8,75 gram atau 25 butir serta 13 klip plastik transparan berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 113,81 gram,” papar Kompol Alber.
Keempat tersangka dari 4 (empat) kasus tersebut dibekuk di lokasi yang berbeda-beda. Menurut Wakapolres Sintang, para tersangka ini akan diproses hukum lanjut dengan dakwaan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kejahatan Narkoba merupakan tindak kejahatan berat maka dari itu Polres Sintang berkomitmen untuk mengungkap setiap tindakan yang berkaitan baik itu orang yang terduga sebagai pengguna, perantara, dan pengedar untuk kita proses sesuai dengan hukum yang berlaku, “ kata Kompol Alber. “Kami menghimbau bahwa kejahatan narkoba ini dapat merusak generasi kita semua, apabila masyarakat mendapatkan informasi yang mencurigakan mohon segera hubungi kita, segera kita akan bergerak cepat terutama berkaitan dengan kasus narkoba, sehingga Kabupaten Sintang ayng bersih dari narkoba dapat segera terwujud,” lanjutnya.
Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sintang, Agus Akhmaddin, SE, M.AP menjelaskan bahwa BNN Sintang telah bekerjasama dengan banyak pihak untuk melakukan pemberantasan Narkoba di wilayah Kabupaten Sintang.
“Dalam menangani kasus Narkoba di Sintang, kami bersama-sama dengan Polres Sintang, selain penangkapan kepada para terduga kita juga melakukan penyuluhan-penyuluhan mengenai bahaya narkoba. Juga, kami melakukan rehabilitasi bagi para korban namun bila masih ada yang membandel kami akan tindak sesuai dengan hukum yang berlaku,” kata Agus. “Kami menghimbau kepada masyarakat agar jangan pernah coba-coba untuk menggunakan narkoba karna itu dapat merusak dan membunuh. Apabila diketahui ada penyalahgunaan segera laporkan ke Polres Sintang dan BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kedua jenis barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara diblender bersama-sama sampai hancur. Cairan tersebut kemudian dibuang ke dalam closet dan diguyur air sampai bersih.
Turut hadir dalam acara tersebut, Kasat Narkoba Polres Sintang, Iptu Amansyurdin; perwakilan kejaksaaan, Muhammad Heru Yustianto, SH., MH dan Kuasa Hukum Abid Arfiansyah, SH.
Humas Polres Sintang.
Korwel madia sidik kasus.co.id Kalimantan barat.AHMAD REZALY.S
Komentar