Sambungan Pemberita’an Awak Media di Beberapa hari Lalu Terkait CV. Sunmex

Berita sidikkasus.co.id

Batam – Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kota  Batam, Dr Sudianto SE, M.Si. Diduga melakukan pembiaran terhadap pelaku usaha nakal, dalam hal ini adalah CV. Sunmex. Selasa, 15/9/2020.

Sambungan pemberita’an awak media di beberapa waktu lalu terkait CV. Sunmex yang memberikan upah kepada karyawannya sangat jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK) Batam. Ibu ELSBT sebagai Pemilik perusahaan CV. Sunmex. Menjawab bahwa semuanya sudah terko’ordinasi, silahkan tanya saja ke DISNAKER, tanya sama bapak SUDI.

Awak media sudah mencoba untuk konfirmasi kepada Kepala Unit Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kota  Batam, Dr Sudianto SE, M.Si.

Sudi menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah memanggil pemilik CV. Sunmex, dan alhasil memang benar bahwa Pemilik CV. Sunmex memberikan upah kepada karyawannya jauh dibawah Upah Minimum Kota (UMK). Jelas Sudi melalui telefon solulernya.

Sebelumnya juga awak media bersama Team pernah mendatangi/menjumpai Kepala Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kota  Batam, Dr Sudianto SE, M.Si di Kantornya.

Sudi menjelaskan bahwa Pemilik CV. Sunmex wajib melapor kepada pihaknya. Dan atas tindakan CV. Sunmex tersebut, kami tidak bisa menindak karena hingga saat ini, masih belum ada aturannya, yang artinya kami dikasih pistol tapi pelurunya tidak ada. Jelas Sudi

Ditengah tengah obrolan kami, terdengar jelas suara perempuan dalam hal ini adalah rekan kerja Sudi, dia menyatakan ” Tidak Ada Pak “. Artinya, data CV. Sunmex masih belum terdaftar di databes Unit Pelayanan Teknis Pengawasan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau Wilayah Kota  Batam, sementara Sudi menjelaskan diatas, Pemilik CV. Sunmex Wajib lapor kepada pihaknya. Ada apa ini……..???

Undang-Undang Ketenaga Kerjaan Pasal 90 ayat 1,2 dan 3 menyatakan “(1) Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89.
(2) Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan.
(3) Tata cara penangguhan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri”.

Sangat jelas dalam pasal 2 yang bunyinya “Bagi pengusaha yang tidak mampu membayar upah minimum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 dapat dilakukan penangguhan”. Kenapa Sudi tidak berani melakukan hal diatas…..??? Apakah karena pengusaha wajib melapor kepada pihaknya……??? Nex

( Supardi )

Komentar