Barang Bukti Kasus Penipuan Oknum Polisi Diserahkan

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG – Penyidik Subdit l Kamneg Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan, Selasa (15/9), akhirnya melakukan pemanggilan terhadap Alamsyah, korban penipuan, DS, oknum anggota polisi yang bertugas di Tanjung Batu Kabupaten Ogan Ilir.

Dengan didampingi oleh Irsan Gusfrianto kuasa hukum, Alamsyah, datang memenuhi surat panggilan penyidik.

Menurut Irsan, terlapor diduga sudah mengelapkan uang senilai Rp 1,7 milyar milik korban Alamsyah untuk membeli harta bergerak dan tidak bergerak seperti membeli tanah di Dusun Tebing Gerinting Selatan.

“Diatas tanah tersebut didirikan sebuah bangunan madrasah yang dibangun dengan menggunakan dana desa. Diduga, antara terlapor dan oknum kepala desa setempat telah melakukan persekongkolan jahat,” ungkapnya.

Modus kejahatan yang dilakukan oleh terlapor adalah dengan cara mengelapkan uang hasil penjualan semen. Uang hasil penjualan semen tidak disetorkan oleh terlapor kepada CV Kagum,” urainya.

Kasus ini tidak bisa dianggap enteng. Karena terlapor sudah mempermalukan institusi kepolisian republik indonesia,” jelasnya.

Sebelum kami menempuh jalur hukum. Upaya untuk menemui terlapor sudah dilakukan oleh klien saya. Tapi sampai hari ini itikad baik dari terlapor sama sekali tidak ada.

Uang milik klien saya digunakan oleh terlapor untuk membeli mobil dan barang berharga lainnya. Dalam waktu dekat, kami juga akan melaporkan yang bersangkutan kepada pihak Propam Polda Sumsel,” tambahnya.

Saya bekerja sama dengan terlapor. terlapor menjadi sales di perusahaan saya. Saya percaya kepada terlapor karena terlapor adalah anggota polisi.

Saya sama sekali pernah menyangka jika terlapor sudah menyalahgunakan kepercayaan saya. Kalau yang bersangkutan bukan anggota polisi saya belum tentu percaya,” tuturnya.

Joni/Nurwahyudi

Komentar