Kemerdekaan Pers Dirampas, Diduga Oleh Oknum Polres Kotamobagu Sulut

Berita sidikkasus.co.id

Kotamobagu – Keluhan Marisa seorang istri wartawan yang suaminya ditahan oleh pihak kepolisian Polres Kotamobagu – Sulawesi Utara.

Suami saya Jonson Silitonga Kepala Perwakilan Sulawasi Utara dari Media Nusantara News ditangkap pada tanggal 05/09/20 jam 12.30 di lokasi Jalina Tapagale Bakan. Awalnya hanya akan dimintai keterangan, namun besoknya terbit Surat Penahanan dengan dijerat Pasal 17 – 20 – 22- 24 ,ayat 1 KUHP – dan undang undang ( PETI ) Pertambangan Minerba Pasal 158 hingga hari ini.

“Suami waktu itu ada di lokasi terkait peliputan penambangan milik ( SM ) pemilik tambang tradisional, yang di luar dari Penambangan Emas JRBM – Desa Bakan/dan sebelumnya telah memberitakan di media ini yang berjudul ” Jeritan Hati Penambang Tradisional Rakyat Bakan Minta Perhatian Bapak Negara R I”.

Kinerja kepolisian Kotamobagu sudah sangat tidak pantas dan tidak profesional dalam bekerja dikarenakan adanya penggerebekan di lokasi tambang tradisional, telah sewenang-wenang tanpa ada bukti yang kuat telah menahan dan menjadikan tersangka ( Jonson Silitonga ) yang sedang meliput berita.

Kemerdekaan Pers telah dirampas dan telah menghambat tugas seorang wartawan, untuk mencari berita, yang memang sudah tertuang di dalam Undang Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers Pasal 4 di dalam ayat 1 di sebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara , ayat kedua bahwa terhadap Pers nasional tidak dikenakan penyensoran pembredelan atau pelarangan penyiaran , ayat ke tiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan Pers , Pers Nasional mempunyai hak mencari memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

Tapi sangatlah disayangkan masih saja terjadi, kemerdekaan Pers sudah tercoreng lagi. Kabar ini memang benar kami terima dari istri Jonson Silitonga, pada Senin 7 September 2020 , bahwa suaminya ditahan ditangkap oleh pihak kepolisian Kotamobagu atas dasar ikut terlibat di dalam Penambangan tradisional di desa Bakan/Bolmung setelah meliput dan memberitakan penambangan tradisional.

Terkait masalah kasus hukum ini
Management media Nusantara dan segenap Team Penasehat Hukum akan berupaya penuh untuk membela wartawan kami , atas dasar laporan di atas dan patut diduga adanya Oknum yang bermain hukum yang sudah merekayasa (Pembohongan publik ) melaporkan Jonson yang diduga sebagai salah satu pemilik Penambang Tradisional ke Pihak Kepolisian Kotamobagu, sehingga wartawan kami di tahan, ujar Pemred NN.

Redaksi berusaha menghubungi pihak terkait (Kapolres Kotamobagu maupun Kanit) tidak direspon hingga saat ini .

Pesan dan harapan dari Marisa Istri Jonson Silitonga :
Kami mengajak dan mengetuk pintu hati rekan-rekan jurnalis di seluruh Indonesia , Khususnya ( Dewan Pers ) semua organisasi dan Forum kewartawanan ,sudah seharus nya kita membela dan memberikan dukungan moral kepada rekan wartawan dan statusnya adalah suami saya ,yang sudah di rampas hal Wartawannya oleh oknum yang bermain yang sudah melanggar di dalam Undang Undang Pres Pasal 40 Tahun 1999 “tandasnya.
( Mr.G )

Komentar