Tak Ingin Disanksi!? Ya Pakai Masker

Berita Sidik kasus.co.id

LUMAJANG – Guna membuat masyarakat patuh terhadap instruksi pemerintah terkait memutus rantai Pandemi Corona virus atau Covid – 19, Polsek Tekung polres Lumajang bersama instansi terkait tak henti hentinya terus memberikan imbauan kepada masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolsek Tekung Polres Lumajang, Iptu Gatot Budi Santoso, melalui Kanit Binmas, Aiptu Sukarno, saat ditemui sidik kasus.co.id, di ruang kerjanya, Senin ( 14/9/2020 ).

Menurut Kanit Binmas Polsek Tekung, Aiptu Sukarno, terkait dengan penegakan disiplin protokol kesehatan yaitu Inpres No. 06 tahun 2020, bahwa masyarakat wajib menggunakan masker. “Wajib hukumnya, kalau tidak pakai masker, ya kena sanksi”, tegasnya.

Lebih jauh ia menjelaskan, bahwa bulan bulan sebelumnya, pihaknya sudah melakukan sosialisasi tentang menggunakan masker, jaga jarak dan supaya selalu mencuci tangan.

Selanjutnya, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak terkait. “Kapolsek sudah berkoordinasi dengan Camat dan Danramil untuk sesegera mungkin melaksanakan operasi penegakan protokol kesehatan”, ungkapnya.

Selain itu, kata Sukarno, untuk menunjang peningkatan serta menyadarkan masyarakat agar mematuhi instruksi pemerintah ( penggunaan masker ). Kanit Binmas Tekung selama ini sudah menjalankan tugas di tingkat desa, yaitu bersama perangkat desa, seperti pada rapat rapat tertentu, ” kita sudah memberikan sosialisasi”, katanya.

“Ya, kita akan selalu mengingatkan pada masyarakat, agar mematuhi instruksi pemerintah”, tegasnya.

Tak hanya mengimbau, Kanit Binmas pun juga membagikan Masker kepada masyarakat di tempat tempat keramaian.

“Semoga dalam waktu kedepan masyarakat di wilayah Polsek Tekung Polres Lumajang sadar terhadap Bahaya yang ditimbulkan dari Virus Covid – 19, agar masyarakat senantiasa selalu memakai masker pada saat berpergian.”ujar Sukarno. ( Ria )

Reporter : Biro Lumajang.

Komentar