Berita : Sidikkasus.co.id
Simeulue Aceh – Dua orang tersangka Kasus Korupsi Pamsimas terlibat langsung pengadaan barang dan jasa beserta aksisoris dalam pembangunan sarana penyediaan air minum sanitasi berbasis masyarakat di 45 titik lokasi 10 Kecamatan Kabupaten Simeulue.
Dalam pengungkapan kasus korupsi tersebut hasil laporan masyarakat pada 10 Oktober 2019 lalu serta dihadirkan 71 orang saksi. Polres Simeulue berhasil menyita kerugian keuangan Negara sebesar Rp 319.811.000,- atau ( Tiga Ratus Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Sebelas Ribu Rupiah).
Hal itu dijelaskan Kapolres Simeulue AKBP. Agung Surya Prabowo, S.I.K dalam Press Release, Senin 14 /9/2020 di Polres Simeulue yang di dampingi Wakapolres, Kasat Reskrim, Kabag OPS serta personil unit Tipidkor Reskrim Polres Simeulue.
Dari total anggaran APBK dan APBN sekitar Rp 3,6 Miliar, kedua tersangka DN (43) dan MFW ( 31 ) tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut sebanyak Rp 1.291.168.200, namun pihak Polres Simeulue dapat menyelamatkan Rp 319 juta lebih, juga sita amankan sejumlah Barang Bukti( BB) lainnya yakni, sampel pipa palsu tanpa SNI serta Lettop yang digunakan kedua tersangka dalam meluluskan aksi kejahatannya”
Kedua tersangka dengan jabatan District Coordinator Pansimas dan District Financial Management Assistance Pansimas Kabupaten Simelue. Sebut Kapolres dari kedua tersangka masih melakukan pengembangan kasus ini dan siapa siapa saja yang terlibat” ujar Kapolres.
Selanjutnya kedua tersangka melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 3 junto pasal 18 undang undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.
Adapun tersangka DN dan MFW ancaman sangsi pidana paling singkat 4 tahun penjara dan maksimalnya 20 tahun serta denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 Miliar rupiah” tutup Kapolres.
( Bung Madi )
Komentar