Pemerintah Gugat PT.Kasamaganda Soal KSO, Komisi C DPRK Simeulue Aprisiasi” Namun Jangan Jadikan Bualan Politik Pilkada Mendatang

Berita : Sidikkasus.co.id

Simeulue Aceh – Pemerintah Daerah Kabupaten Simeulue Gugat PT. KSG ke Pengadilan Negeri Sinabang yang dilansir beberapa media pada Rabu, 9/9/2020 lalu. Dalam kutipan gugatan itu melalui kuasa hukumnya Bahrul Ulum SH MH dan Raja Inal Manurung SH yakni, membatalkan segala bentuk kerja sama antara PDKS dengan PT. KSG. Adapun pengembalian aset daerah yakni Perusahaan Daerah Kebun Sawit ( PDKS ) sekitar 5000 Hektar itu suda menghabiskan anggaran atau investasi keuangan daerah lebih kurang Rp 200 Miliar.

Harapan langka Pemda daerah untuk pengembalian PDKS dari pihak ketiga menuai Aprisiasi dari perwakilan rakyat kabupaten (DPRK) Simeulue melalui Ketua Komisi C Ihya Ulumuddin. Sabtu 12/9 diruangannya. Sebut ihya pemutusan KSO itu sesuai Janji Erli – Afridawati hadir untuk mengembalikan PDKS dalam orasi politiknya tahun 2017 lalu.

“ kita aprisiasi langka Pemerintah untuk pengembalian aset daerah. Semoga langka dan upaya itu akan terkabul dan itu suda sekitar tiga tahunan berjalan pemerintahan Erli – Afridawati. Sebelumnya janji politik itu seratus hari kerja ” ujar Ihiya.

Lanjut dia ( Ihiya – red) langka pemutusan KSO itu jangan dijadikan ajang bualan politik pada pilkada mendatang karena proses ini suda sekian tahun isu pemutusan Kerja Sama Oprasional ( KSO ) PDKS pihak ketiga yakni PT. KSG” Pepatah bijak mengatakan lidah tak bertulang atau sebatas cat langit.

“alih alih menunaikan janji progres rencana pengembalian ribuan hektar kebun sawit PDKS dari tangan PT. Kasama Ganda (KSG ) tak kunjung ada, sementara KSG kutip hasil, Masyarakat merana. Semoga saja hal upaya Pemerintah akan terlaksana” kita tunggu.
( Bung Madi )

Komentar