Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara ( HPMS) Desak Lembaga Anti Rasuah ,Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK ) dan Secepatnya Lidik dan Periksa beberapa Pejabat Kabupaten Pulau Taliabu Di Duga Melakukan Kejahatan Tindak Pidana
Korupsi ( TPK) Karena Diduga kuat melakukan Pencairan Tampa SP2D di Tahun 2017 sampai 2018 sudah berlarut – larut.
HPMS, juga menegaskan Resiko dapat diartikan sebagai kemungkinan terjadinya akibat buruk (kerugian) yang tidak diinginkan atau tidak terduga. Risiko yang dapat terjadi terkait pencairan anggaran negara cukup berat, mulai dari temuan yang bersifat administratif, kegagalan pencapaian tujuan, sampai pada akibat pemborosan dan kerugian keuangan negara yang dapat dibidik dengan tindak pidana korupsi.
“Jika sudah berindikasi tindak pidana, maka besar kemungkinan pintu penjara sudah menunggu anda! Oleh karena itu, para Pejabat Perbendaharaan Negara harus super hati-hati dalam mengelola dan melaksanakan anggaran negara.
Saat ini, mekanisme pencairan anggaran telah didesain sangat sederhana dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.” ungkap Ketua HPMS “Armin Soamole.SH” Melalui telpon via Wasshapp, Sabtu 11/09/2020, siang ini.
Pasalnya Badan Pemeriksaan Keuangan Repoblik Indonesia ( BPK RI) Ditemukan Temuan Atas LKPD Tahun 2017 Sampai 2018 , Pencairan Tampa SP2D yang belarut – larut Senilai Rp 4.119.623.288,07 , ( Empat Miliar Seratus Sembilan belas juta Enam ratus dua puluh tiga ribu Dua ratus delapan puluh delapan Rupiah ).
Hasil rekonsiliasi kas dan bank yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018.
Berdasarkan dokumen hasil pemeriksaan BPK atas LKPD TA 2017 diperoleh data hasil rekonsiliasi antara lain berupa pencairan Tanpa SP2D yang berlarut-larut penyelesaiannya dan kelebihan
Kekurangan validasi yang dilakukan oleh BRl Unit Taliabu yang nilai material dan melibatkan OPD dan pihak ketiga, yang belum diselesaikan sampai dengan berakhirnya Tahun Anggaran 2018 seluruhnya senilai Rp 4.119.623.288,07.
dengan uraian pada Tabel 3 Hasil Rekonsiliasi Kas dan Bank yang belum diselesaikan sampai dengan Tahun Anggaran 2018 lalu.
Maka dari itu, HPMS Desak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Secepatnya Lidik dan memeriksa beberapa Pejabat yang melakukan Kejahatan Tindak Pidana Korupsi (TPK) Karena Diduga dilakukan Pencairan tidak sesuai dengan Undang – undang / Pencairan Tampa SP2D . ” Tegas Ketua HPMS, Armin Soamole.
Catatan :
Laporan Atas LKPD Kabupaten Pulau Taliabu , dengan LHP Nomor : 21.A/LHP/XIX.TER/5/2019 Tanggal : 22 Mei 2019 lalu. ( Red/Jak)
Komentar