Berantas Narkoba, Polda Sumsel Selamatkan Anak Bangsa

Berita Sidik Kasus

PALEMBANG –  Sebanyak, 1,8 Kilogram narkotika jenis sabu dan 350 butir pil ekstasi dimusnahkan dihalaman Mapolda Sumatera Selatan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba), Jumat (11/9/2020).

Kombes Pol Supriadi, Kadid Humas Polda Sumatera Selatan Polda Sumsel) bersama Kombes Pol Heri, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel mengungkapkan, Ini adalah barang bukti hasil pengungkapan kasus bulan Juli 2020. Ada sabu-sabu dan ekspresi,” ungkapnya.

Jumlah tersangka 12 orang hasil penangkapan pada bulan Juli 2020,” jelasnya.

Menurut Supriadi, ini adalah kewajiban dari pihak penyidik. Tujuan dari pemusnahan barang bukti ini adalah karena sifatnya dilarang,” tambahnya.

Hal ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan barang bukti oleh aparat penegak hukum yang tidak bertanggung jawab,” urainya.

Meski ditengah merebaknya wabah virus korona, para bandar narkoba ternyata sama sekali tidak berhenti untuk berbisnis narkoba. Barang haram itu masih terus diperjualbelikan dikalangan masyarakat luas,” ujarnya.

Segala macam bentuk informasi dari masyarakat terkait soal peredaran narkoba benar-benar sangat kami harapkan. Mata rantai peredaran narkoba di Sumatera Selatan sekecil apapun harus diberangus. Ayo bersama kita berangus peredaran narkoba,” tegasnya.

Supriadi mengaku, dengan adanya pemusnahan barang bukti kali ini, Polda Sumatera Selatan sudah berhasil menyelamatkan anak bangsa dari jeratan narkoba mencapai 11.735 orang.

Yesi/Mena/Joni/Yudi

Komentar