Berita. Sidikkasus.co.id.
Agam – Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Agam Provinsi Sumatera Barat, telah selesai dilaksanakan pada Minggu (6/9/2020) dengan empat pasang di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Agam, bagi Bakal Calon Bupati Agam yaitu Alwisral Imam Zaidallah.
Dimana Ia menggugat Partai Amanat Nasional (PAN) ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung sebesar Rp1,5 miliar terkait dengan mekanisme seleksi pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Agam yang dilakukan Partai Amanat Nasional (PAN)
Ia juga mengatakan, bahwa ia telah daftarkan gugatan di Pengadilan Negeri Lubuk Basung, Rabu pagi (9/9/2020) dengan Nomor; 25/PDT/6/2030/PN.LBS tertanggal 9 September 2020.
Bahwa Ia menjelaskan, dimana gugatan pertama ditujukan ke Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sumatera Barat, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Agam sebagai tergugat dan kedua dari Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati 2020 DPD PAN Agam sebagai tergugat ketiga.
Sebagai salah satu bakal calon Bupati, pihaknya telah mendaftar secara resmi ke DPD PAN setempat setelah dibuka pendaftaran dengan menyerahkan seluruh berkas dan membayar uang pendaftaran Rp.2 juta.
Dan Setelah itu, pihaknya lagi menunggu panitia untuk menyurati pihaknya untuk penyampaian visi dan misi sebagai bakal calon.
Namun semenjak pendaftaran bakal calon pada November 2019 sampai Rabu (9/9/2020), dan tidak ada proses apapun dari DPD PAN. Ternyata PAN telah menetapkan Andri Warman dan Irwan Fikri sebagai calon bupati dan wakil bupati Agam.
“Sementara kami yang mendaftar 11 orang tidak diberitahukan dan diabaikan,” katanya.
Dengan kondisi itu pihaknya merasa dipermalukan dan dirugikan oleh PAN.
Untuk itu, Alwisral melakukan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri Lubuk Basung sebesar Rp1,5 miliar.
“Gugatan itu lebih kecil dari kerugian, karena total kerugian yang saya alami sebesar Rp1.502.400.000 dengan rincian kerugian moril Rp1,5 miliar dan materil Rp2,4 juta,” katanya.
Sementara itu, ketua Tim Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati DPD PAN Agam, Syahmendra Putra mengatakan laporan itu hak kontitusi dari Alwisral Imam Zaidallah dan siap menghadapi gugatan tersebut.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan pengurus partai dalam menghadapi gugatan itu,” katanya.
Ia mengakui, tim sudah melakukan seluruh tahapan pendaftaran bakal calon yang akan diusung DPD PAN Agam dengan cara melakukan registrasi bagi 13 calon yang mendaftar.
Ke-13 calon itu telah diserahkan ke DPW PAN Sumbar dan DPW PAN Sumbar menyerahkan ke DPP untuk ditetapkan sebagai bakal calon.
“Untuk penyampaian visi dan misi bakal calon tidak ada kita agendakan,” katanya. (Anto)
Komentar