Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Seorang Pejabat di Kota Palembang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), diduga melakukan tindak pidana berupa pemalsuan status identitas didalam buku nikah.
Oknum Aparatur Sipil Negara di Kota Palembang ini sudah menikah lagi tanpa seizin istri pertama.
Terungkap, kasus pemalsuan data kependudukan ini ini ternyata sudah di tangan salah satu penyidik di Polda Sumatera Selatan selama 11 bulan dan masih berstatus P-19.
AG istri S, saat ditemui ditempat tinggalnya dijalan Demang lebar Daun Palembang mengatakan, ia sudah melayangkan surat ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa (8/9/2020) siang.
Berdasarkan pengakuan AG, ia marah karena sudah 11 bulan laporannya ke institusi penegak hukum tapi hingga hari ini belum mendaptkan kepastian.
Berdasarkan informasi yang didapat wartawan dari salah satu penyidik Polda Sumsel, melalui SP2HP berkas tersebut telah dikirim ke JPU Kejati Sumsel, tapi anehnya berkas perkara itu selalu dikembalikan ke Polda Sumsel.
“Saya menunggu 11 bulan untuk kejelasan perkara ini apakah berlanjut atau lenyap ditelan bumi. Saya benar-benar tidak mengerti mengapa kasus yang terang benderang seperti ini dibuat kabur. Barang bukti semua sudah sangat lengkap dilampirkan. Saya jelas sudah merasa dipermainkan,” kata AG.
Surat itu ia tujukan kepada Kejati Sumsel dan ke Kejaksaan Agung serta Komisi Kejaksaan RI, dengan harapan agar perkara tersebut bisa mendapat kepastian hukum.
”Semoga dengan surat ini, saya bisa mendapatkan kepastian hukum, karena menurut Saya semua sudah jelas dan lengkap,” jelasnya, Selasa (8/9).
Terpisah, Rini Purnama, SH. MH selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), dengan didampingi Kasipenkum Kejati Sumsel, Khaidirman, saat dikonfirmasi membenarkan perkara tersebut saat ini masih ditangani oleh JPU. Ia mengakui sudah dua kali berkas perkara itu dikembalikan oleh JPU ke Penyidik Polda Sumsel, karena berkas perkara dinilai masih P-19 alias belum lengkap.
“Berkas perkaranya masih jalan, memang sudah dua kali dikembalikan ke penyidik oleh JPU yang menangani kasus ini karena masih P-19. Makanya perkara ini belum berjalan,” tuturnya.
Khaidirman menyatakan, pihaknya memastikan jika perkara tersebut tetap berlanjut jika berkas sudah P-21.
“Secepatnya kita pastikan berkas perkara berlanjut jika jika sudah P-21. Akan kita proses,” tegasnya.
Yesi/Joni/Nurwahyudi
Komentar