Pilkada, Duit Mengalir Sampai Jauh

Berita sidikkasus.co.id

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 akan menjadi ajang pesta. Bukan cuma pesta demokrasi, melainkan juga menjadi pesta duit yang mengalir sampai ke pelosok Desa.

Sumber duit ada yang resmi, ada yang tidak resmi. Dana resmi mencapai Rp20 triliun. Rinciannya, duit APBD 270 daerah untuk pilkada mencapai Rp15 triliun. Ada dana tambahan dari APBN mencapai Rp5 triliun.

Dana tambahan tersebut digunakan untuk membelanjakan perlengkapan protokol kesehatan selama Pilkada 2020 berlangsung. Dana resmi itu sesungguhnya berasal dari hasil peras keringat rakyat yang membayar pajak.

Tidaklah berlebihan bila rakyat berharap agar penggunaan dana itu tepat sasaran. Sementara itu, biaya tidak resmi ialah duit yang dikeluarkan pasangan calon untuk membiayai proses pencalonan.

Biaya dikeluarkan mulai pencalonan di tingkat partai untuk membayar mahar sampai uang untuk membiayai sosialisasi. Pada saat pilkada digelar, pasangan calon juga akan mengeluarkan duit untuk biaya saksi.

Hampir tidak ada calon yang mengeluarkan duit dari kantong sendiri semata. Ia juga akan mengandalkan sumbangan dari pengusaha.

Lazimnya, pengusaha di daerah menyumbang semua calon meski besarannya berbeda-beda sesuai tingkat keterpilihan.

Seorang calon petahana menceritakan bahwa pengusaha tahu diri. Tanpa diminta, pengusaha tahu cara membalas budi setelah mengerjakan proyek-proyek milik pemerintah.

Cerita seorang kontraktor di daerah Kalimantan membenarkan hal itu. Ia mengatakan dirinya menyumbang semua calon meski untuk petahana nominalnya lebih besar.

“Saya sudah mendapatkan jaminan untuk tetap menjadi proyek pemerintah asalkan menyumbang petahana,” kata kontraktor itu.

Penuturan petahana dan kontraktor itu terkonfi rmasi dalam hasil studi Komisi Pemberantasan Korupsi 2015.

Empat harapan utama donatur saat menyumbang yang dipahami para calon ialah kemudahan perizinan dalam bisnis (65,7%), kemudahan terlibat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah (64,7%), keamanan dalam menjalankan bisnis (61,5%), dan kemudahan akses untuk menjabat di pemerintah daerah/BUMD (60,1%).

Pilkada sebagai pesta rakyat memang mahal, bahkan sangat mahal dari sisi ekonomi. Namun inilah ongkos, berapa pun mahalnya harus dibayar bangsa ini demi tercapainya dan terpeliharanya demokrasi lokal.

Robert A Dahl mengatakan, demokratisasi di tingkat nasional hanya terbangun jika demokrasi berlangsung pada tingkat lokal. Inti dari pilkada ialah kedaulatan di tangan rakyat.

Melalui pilkada itulah, berbagai pilihan, baik ide maupun orang, ditampilkan dan dipertandingkan di hadapan rakyat.

Lalu, rakyat dengan bebas akan mengambil keputusan yang menentukan bagi hidupnya sebagai warga daerah maupun jalannya pemerintahan untuk lima tahun ke depan. Sudah sepatutnya para calon menghormati kedaulatan rakyat dengan mematuhi semua peraturan, termasuk protokol kesehatan.

Sangat disayangkan, pendaftaran pasangan calon pada 4-6 September justru sarat dengan pelanggaran. Meski dilarang, arak-arakan dan kerumunan massa terlihat masif terjadi.

Teori dramaturgi Erving Goffman membantu memahami penyebab terjadinya pelanggaran. Pendaftaran itu sebagai panggung depan untuk memanipulasi kekaguman publik.

Arak-arakan dan kerumunan massa itu untuk menciptakan kesan bahwa pasangan yang mendaftar itu didukung mayoritas rakyat padahal di panggung belakang, bisa jadi pasangan itu tidak didukung oleh rakyat. Benarkah kata Ernst Cassirer bahwa manusia itu makhluk pengguna simbol, bukan semata rasional.

Bila pasangan calon yang mendaftar itu rasional, bukanlah mestinya kegiatan arakarakan dan kerumunan massa itu dihindari karena berpotensi menjadi klaster baru penyebaran covid-19.

Sanksi atas pelanggaran semestinya tidak perlu menggunakan ancaman hukuman pidana. Paling efektif ialah sanksi sosial sesuai Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.

Bila perlu diumumkan secara terbuka di media massa pasangan mana saja yang telah melanggar protokol kesehatan.

Para penyelenggara pilkada sudah waktunya mengantisipasi pelanggaran yang lebih masif lagi pada saat kampanye.

Jika tidak mampu mencegah pilkada sebagai klaster baru penyebaran covid-19, percuma saja negara mengucurkan dana tambahan hingga Rp5 triliun.

Yang paling penting ialah pemilih perlu memberi sanksi kepada pasangan calon yang mengabaikan dengan kesadaran penuh protokol kesehatan. Pasangan seperti itu jangan dipilih karena tidak pantas untuk memimpin daerah.

Dian Filyana

Komentar