Berita Sidikkasus co.id
BANYUWANGI, – Dalam Operasi Tumpas Kepolisian Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap lima puluh kasus penyalahgunaan narkoba di Bumi Blambangan. Kali ini sebanyak 44 paket sabu seberat 25,81 gram berhasil diamankan Polisi selama melakukan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 sejak 24 Agustus sampai dengan 4 September 2020.
“Dari hasil kita melakukan operasi, kami berhasil mengungkap 50 kasus dan mengamankan 55 orang tersangka,” ucap Wakapolresta Banyuwangi AKBP Kusumo Wahyu Bintoro ketika pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Selasa (8/9/2020).
Menurut Kusumo, dari 50 kasus itu terdiri dari 9 kasus sabu-sabu dan 41 kasus peredaran obat daftar G. Jumlah tersangkanya sebanyak 55 orang terdiri dari 51 orang laki-laki dan 4 orang perempuan.
Sementara barang bukti yang berhasil disita antaralain, 44 paket sabu seberat 25,81 gram, 22.770 butir trilhexypenidyl, 5 buah timbangan elektrik, 40 unit handphone berbagai merk, 8 unit sepeda motor berbagai merk, 3 bendel plastik klip, 3 buah bong, 2 pipet kaca, serta uang tunai sebanyak Rp. 8 juta lebih.
AKBP Kusumo menegaskan, Polresta Banyuwangi berkomitmen memerangi penyalahgunaan narkoba. Dan tidak akan memberikan toleransi maupun kompromi sedikitpun terhadap peredaran barang haram tersebut.
“Ini wujud komitmen Polresta Banyuwangi bahwa kita tidak akan ada kompromi terhadap penyalahgunaan narkoba. Ini juga wujud komitmen kami kepada masyarakat. Meski operasi berakhir, kami akan tancap gas terus memerangi narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, pengakuan salah satu tersangka berinsial F, dia yang bekerja sebagai sopir tersebut disuruh oleh seseorang untuk mengambil barang paketan. Disitu dia dijanjikan akan mendapat uang bensin setelah mengbil barang.
“Saya tidak tahu nominalnya berapa, karena saya belum dikasih. Saya hanya dijanjikan uang bensin saja, dengan dijanjika mendapat upah setelah mengambil pesanan, F malah tertangkap lebih dulu oleh aparat kepolisian lantaran kedapatan membawa paket sabu seberat 4 gram,” jelasnya.
“Saya baru pertama kali ini disuruh oleh seseorang. Barang itu kurang lebih sekitar 4 gram. Dan itupun mengambilnya dengan sistem ranjau,” pungkasnya (Hery).
Komentar