Berita Sidikkasus.co.id
Halsel – Malut – Pernyataan sikap Saudara Sarjan Hud membawa atas nama organisasi Aliansi Mahasiswa Pemuda Guraici (AMPG) menuduh persatuan komitmen sepuluh Desa di Pulau Guraici berbohong perjuangkan Pemekaran Kecamatan baru di Pulau Guraici Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara ( Malut).
Dalam beritanya yang di publis media online mengatakan tuntutan aspirasi masyarakat itu terkesan politis dan tanpa sepengetahuan kepala Desa yang lain (sepihak).
Hal ini direspon Kordinator Forum pemekaran kecamatan guraici (FPKG) Rifaldi A. Ways, saat ditemui wartawan Senin (07/9), menuturkan Saudara Sarjan Hud tidak pernah terlibat dalam rapat yang digelar sehingga pernyataan yang dikeluarkan Sarjan berdalil fitnah dan hoaks (bohong).
Komunikasi dan rapat yang digelar itu sesuai komitmen gabungan sepuluh Pemerintah Desa di Pulau Guraici yakni kepala Desa Lelei, Gunange, Kida, Buli, Ligua, Talimau, Dorolamo, Siko, Gafi dan Laigoma merespon baik seluruh aspirasi masyarakat yang dipercayakan FPKG untuk mengawal sampai di DPRD dan Pemda Halsel.
Rifaldi bilang, peryataan oknum yang mengatasnamakan Aliansi pemuda mahasiswi guraici yang menolak pemekaran kecamatan guraici, di anggap keliru dan provokasi, bagimana tidak apa yang di tuduhkan oleh FPKG itu tidak benar dan provokasi.
Lanjut Rifaldi “mengatakan bahwa upaya pemekaran kecamatan pulau guraici adalah aspirasi dan tuntutan masyarakat, jadi gerakan ini buka gerakan sepihak tapi ini murni aspirasi masyarakat pulau guraici, sebab perjuang pemekaran kecamatan guraici bukan lah yang pertama kali, tetapi ini yang kedua kali, dan FPKG adalah forum yang dia akui masyarakat guraici, untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, lebih fatal lagi, menuduh kegiatan ini di danai oleh Dana Desa, maka forum pemekaran kecamatan guraici akan menindak lanjuti pernyatan oknum yang bernama Sarjan Hud, ke pihak berwajib atas berita bohong alias hoax.
Forum pemekaran kecamatan guraici mendesak kepada KPU Halsel segera pecat Sarjan Hud dari anggota PPK Kecamatan Kayoa, kalu tidak maka kita akan konsulidasi untuk memboikot aktifitas pemilihan di 10 Desa.
Rapat Pertama FPG bersama sepuluh Pemerintah Desa di Desa Gunange pada Tanggal 19 Juli 2020 dan rapat kedua sebagai kelanjutan laporan hasil hering bersama DPRD Halsel Komisi I sekaligus evaluasi bersama 10 Pemerintah Desa yang diwakili Kepala Desa di setiap Desa di Pulau Guraici yakni Desa Lelei, Gunange, Kida, Buli, Ligua, Talimau, Dorolamo, Siko, Gafi dan Laigoma Kecamatan Kayoa Kabupaten Halmahera Selatan.
Sedangkan menurut Kades Dorolamo Alimuddin Marsaoly, saat dikonfirmasi vhia telepon media Sabtu (07/9/20), menuturkan bahwa semua kepercayaan yang diberikan FPKG itu sesuai hasil rapat dan mufakat dorang kawal aspirasi sepuluh Desa untuk perjuangkan pemekaran Kecamatan Baru di Pulau Guraici.
Tambah Kades Gunange Den Muhajir, melalui vhia Telepon media Sabtu (07/9), menuturkan tujuan untuk pemekaran pulau Guraici ini merupakan aspirasi masyarakat di 10 Desa dan tidak ada bentuk politis dan tujuan lain.
“torang dari tokoh Agama, Masyarakat dan Kades sepuluh Desa yang terlibat itu punya maksud baik untuk kebutuhan seluruh masyarakat, bukan kepentingan individu”, jelasnya.
Akibat rentang kendali karena posisi pusat kota Kecamatan jauh dengan sepuluh Desa maka komitmen kami perjuangkan Pemekaran Kecamatan baru di Pulau Guraici, harapan besar pemdes agar tuntutan aspirasi masyarakat dapat di akomodir DPRD dan Pemda Halsel, pintanya.” sumber Haliyora, ( tim)
Komentar