Berita sidikkasus.co.id
PAGAR ALAM – Masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB/NEW NORMAL), ternyata membawa kehidupan baru bagi banyak kaum hawa di Kota Pagaralam. Berdasarkan data di Kantor Pengadilan Agama Klas ll Pagaralam, tidak kurang dari 275 perkara perceraian siap masuk ke ruang sidang.
“Perkara perceraian meningkat. Hingga agustus 2020 ini kami telah mencatat ada 275 perkara,” kata Kepala Pengadilan Agama Klas ll Pagaralam Febrizal Lubis, Senin (7/9/2020).
Ia menyebut, kasus perkara perceraian yang tengah ditangani oleh Pengadilan Agama Pagar Alam cukup bervariasi. Mulai dari cerai gugat, cerai talak, izin poligami, perwalian dan permohonan ditetapkan ahli waris.
Ada beragam faktor penyebab maraknya gugatan cerai di Pengadilan Agama Klas ll Pagaralam. Ada faktor ekonomi, karena suami tidak memberi nafkah, ada juga karena faktor perselingkuhan,” ungkapnya.
“Ada juga karena faktor kelainan seks, dan ada juga karena kasus KDRT,” bebernya.
Biasanya masyarakat datang ke Pengadilan sudah menemui jalan buntu, dan sidang adalah pilihan terakhir,” katanya.
“Jika ada persoalan rumah tangga, untuk penyelesaian lebih lanjut silahkan datang ke kantor Pengadilan Agama. Bagian humas akan membantu. Semua informasi terkait soal tata cara pengaduan gugatan, konsultasi dan mediasi, semua akan ditangani dengan propesional,” tuturnya.
Adeni Andriadi
Komentar