Polres Pasuruan gelar Konferensi Pers hasil Ops Tumpas Narkoba Semeru 2020

Berita, sidikkasus.co.id

Pasuruan – Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2020 yang diselenggarakan mulai tanggal 25 Agustus 2020 hingga 4 September 2020 di wilayah hukum Polres Pasuruan menunjukkan bahwa peredaran Narkotika masih terbilang cukup tinggi. Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pasuruan Berhasil Mengungkap 18 Kasus Narkotika dengan 18 tersangka. Hanya dalam kurun waktu 12 hari.

Dalam konferensi pers yang di gelar di halaman Mako Polres Pasuruan Senin(7/9/2020). Yang dipimpin oleh Wakapolres Pasuruan Kompol Muhammad Harris, S.H, S.I.K, M.I.K. Polres Pasuruan berhasil meringkus 18 kasus narkotika dengan barang bukti 465,07 gram sabu sabu Dan Ratusan Pil Koplo.

Dari hasil penangkapan ini, ada 4 tersangka dengan barang bukti narkotika dengan jumlah yang tidak sedikit. pertama sebesar 125,56 gram sabu, lalu 2 kategori dalam 1 penangkapan didapati keseluruhan barang bukti 82,16 gram sabu dan 70butir pil extasi, ada juga 75,58 gram sabu dan yang terakhir 112gram sabu.

Peredaran narkoba yang masih terbilang tinggi terutama di wilayah hukum Polres Pasuruan membuat Satreskoba Polres Pasuruan akan terus perangi narkoba dan akan tumpas habis peredaran narkoba.

Kini semua pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dibalik jeruji besi dengan dijerat Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Dan Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Ancaman Hukuman 15 Tahun Hingga Hukuman Mati. (Tom)

Komentar