Personil Polsek Kabun Berhasil Meringkus Pelaku TP Curanmor

Berita sidikkasus. co. id

Rokan Hulu – ,Personil Polsek Kabun berhasil meringkus pelaku tindak pidana Pencurian SPM dari berbagai lokasi pada hari Jumat tanggal 04 September 2020 Pukul 02.00 WIB,

Penangkapan pelaku TP Pencurian tersebut berdasarkan laporan dari korban : SM , Perempuan, IRT, Kec. Kabun Kab. Rokan Hulu,

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari kepolisian menerangkan, pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekitar Pukul 10.00 Wib telah datang ke Polsek Kabun seorang Perempuan a.n SM melaporkan kejadian Kehilangan 1 (Satu) unit sepeda Motor Honda Beat dengan Nomor Polisi BM 2623 UQ, Warna Putih Merah, dengan Nomor Rangka MH1JFRI1XFK106123, dan Nomor Mesin JFR1E-1104226 a.n SM yang terjadi Pada hari senin tanggal 26 Juni 2017 sekitar Pukul 04.00 Wib di Desa Aliantan Kec.kabun Kab.Rokan Hulu,

Yang mana Pelapor membuka pintu dapur arah kamar mandi dan melihat sudah terbuka, dan pelapor melihat 1 (satu) unit sepeda motor honda beat sudah tidak ada lagi, kemudian Pelapor menjerit minta tolong kepada anak Pelapor dan kemudian anak pelapor membantu mencari 1 (Satu) unit Sepeda Motor milik Pelapor yang hilang tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp.16.000.000,-(Enam Belas Juta rupiah) selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian sektor Kabun untuk diproses dan ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku,

Tambahnya, pada hari Jumat 04 September 2020 sekitar pukul 01.00 wib Timsus curanmor mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku TP pencurian sepeda motor (curanmor) berdasarkan LP di atas saat ini sedang berada di kec. ujung batu kab. Rokan Hulu kemudian sekitar pukul 02.00 wib timsus curanmor berhasil mengamankan seorang pria di salah satu rumah di daerah tanah datar kec. ujung batu kab. rokan hulu yang mengaku bernama MUSTAFA Als BORNEO.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa sdr. MUSTAFA Als BORNEO melakukan pencurian tersebut dengan modus meminjam Sepeda Motor kepada korban dengan alasan ingin membeli pulsa listrik kemudian sdr. MUSTAFA Als BORNEO membawa kabur SPM tersebut ke Desa 1 kec. tandun kab. rokan hulu.

Kemudian dari hasil pengembangan diketahui juga bahwa sdr. MUSTAFA Als BORNEO juga pernah melakukan tindak pidana lainnya di beberapa tempat, yakni 1.di Kec. rambah melakukan dugaan tindak pidana pencurian 1 (satu) unit spd motor jenis honda revo fit (DPB) berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari ujung batu kemudian melihat kunci sepeda motor tersebut berada di jok motor dan langsung membawa Sepeda motor tersebut.

2. Daerah Kec. Tandun melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit spd motor jenis honda vario berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari ujung batu dengan modus meminjam sepeda motor tersebut menuju kedai/ warung.

3. Daerah Kec Ujung Batu melakukan dugaan tindak pidana penggelapan 1 (satu) unit SPM merek honda beat warna hitam,berangkat ke tkp menggunakan mobil travel dari ujung batu dengan modus meminjam sepeda motor dengan anak pemilik sepeda motor dengan alasan ingin membeli makan.

Kemudian Timsus Curanmor membawa tersangka dan barang bukti menuju polres rokan hulu untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sampai saat ini Timsus Curanmor masih dilapangan untuk melakukan pengembangan BB dan TKP lainnya,

Bersama pelaku turut diamankan brang Bukti :1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna hitam no rangka : MH1JFD212DK866321 no mesin : JFD2E-1860386, 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna merah hitam no rangka : MH1JFV118FK102290 no mesin : JFV1E-1102839,1 (satu) unit sepeda motor honda beat warna merah putih no rangka : MH1JFR11XFK106123 no mesin : JFR1E-1104226.

“””(Robby Bangun/Humas).

Komentar