Kasus Penganiayaan di Mediasi Damai”Lanjut Ke Jalur Hukum

Berita sidikkasus

Probolinggo – Proses hukum pelaporan korban inisial HL yang bergulir dipolsek kraksaan awal laporan tanggal 13/08/20 ditanggapi dengan pemanggilan saksi saksi,puncaknya kemarin,kamis tanggal 3/09/20,panggilan dilayangkan kepada isteri korban untuk dimintai keterangan saksi konfrontir,dalam penganiayaan bersama sama dan pengerusakan yang terjadi hari kamis tanggal 13/08/20,sekitar jam 18,30 WIB didepan rumah,dusun pegadangan RT 01,RW 03,desa kebon agung,Kecamatan Kraksaan,Kabupaten Probolinggo,sebagaimana dimaksud pasal 170 sub 351 dan 406 KUHP Pidana.

Mediasi yang dilaksanakan dirumah korban dimulai jam 20,05 an WIB,dihadiri Kapolsek,Kompol Sujianto,Camat Ponirin,Rt Puguh Santoso,perangkat desa beserta keluarga besar korban HL.

Menurut Kompol Sujianto,kalau bisa permasalahan ini didamaikan,kenapa,,?yang pasti kita harus berpikiran kedepan,biar tidak ada dendam”sebenarnya ini masalah kecil”hanya salah paham,pungkas Sujianto.

Selanjutnya itu membuat keluarga besar HL meradang,dimana menurutnya,hal ini dilakukan secara sengaja,dengan mendatangi rumah HL secara beramai ramai dan memukul,mengumpat dan merusak peralatan rumah,kursi dan meja.juga menciderai HL.

Andre kakak isteri korban,yang mewakili dalam mediasi itu menyampaikan kepada Kapolsek,usaha damai sulit ditempuh karena keluarga besar korban menolak,mereka meminta Proses hukum dilanjutkan dan ditegakkan,mereka memohon keadilan,karena HL waktu itu kondisinya sangat memperihatinkan.

Apalagi isteri korban mengatakan,jika kasus ini tidak diteruskan oleh HL,dia minta dicerai,ini diucapkan didepan pelaksanaan mediasi.

Kompol Sujianto menambahkan,jika permasalahan ini mau dilanjut,tinggal melimpahkan ke Kejaksaan,namun Sujianto berharap damai bisa terlaksana dengan alasan berbagai macam pertimbangan.

Puguh santoso(Rt) pun mengatakan,dia sepakat jika kasus ini di lanjut Ke jalur Hukum.
(Yuli)

Komentar