Berita sidikkasus.co.id
Banyuasin – USIA diatas setengah abad biasanya di negeri kita ini sudah menjadi panutan bagi generasi penerus. Lain halnya dengan laki-laki H (53), Guru Bimbingan Konseling di salah satu SMPN di Sembawa (Banyuasin). Karena tingkah lakunya masalah moral.
Laki-laki H ini diringkus oleh polisi lantaran di duga telah berbuat tidak senonoh kepada salah satu muridnya, S (13).
Dengan tertunduk malu. Dia mengakui semua perbuatannya didepan petugas dan wartawan. “Saya sembrono. Saya memang salah. Saya telah melakukan perbuatan yang sama sekali tidak patut untuk di jadikan contoh,” akunya.
“Saat itu korban datang ke sekolah. Dia bertanya tentang tugas belajar yang diberikan dari sekolah. Saya mencium korban diruangan TU. Sehabis saya cium korban langsung pulang ke rumah,” ungkapnya.
Saya didatangi oleh warga dan membawa saya ke Mapolres Banyuasin,” kata pria asal Desa Langkan itu sembari menunjukkan e-KTP.
Saat ditanyai sudah berapa kali melakukan perbuatan serupa kepada korban, pelaku menyangkal. “Saya baru satu kali ini mencium korban. Sebelumnya saya tidak pernah,” jelasnya.
AKBP Danny A Sianipar, Kapolres Banyuasin saat dikonfirmasi mengatakan, pelaku berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diduga sudah melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” terangnya.
Tersangka diserahkan oleh warga. Kini pelaku sudah kita amankan di Mapolres Banyuasin,” bebernya.
Ya, korban baru diketahui satu orang yang melapor. Tersangka akan dituntut karena melanggat pasal 281 KUHP. Ancaman kurungannya 15 tahun penjara,” tegasnya. Dan sejauh ini pihak Mapolres Banyuasin masih menunggu laporan apakah masih ada korban lain.
Terpisah, Advokat Ely Udin dan Ketua LPPM Herlis Noor Ida mengatakan, korban masih mengalami trauma dan depresi. Korban terlihat seperti orang ketakutan. Berdasarkan pengakuan korban, dia sudah empat kali mendapat perlakuan cabul dari pelaku,” bebernya.
“Sesuai hukum yang berlaku di negara kita, diminta kasus ini diproses sesuai prosedur. Kami minta agar supaya pelaku segera diberhentikan dari statusnya sebagai pegawai negeri sipil,” tegasnya.
Joni/Nurwahyudi/Adeni
Komentar