Berita sidikkasus.co.id
PALEMBANG – Dede M Yasin, Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Palembang, diketahui telah memeriksa oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang.
Diduga, oknum Kepala Sekolah (Kepsek) SD Negeri 79 Palembang diperiksa terkait kasus Penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (Dana Bos) tahun anggaran 2019.
“Ya, kita telah melakukan pemeriksaan kepada pihak-pihak terkait filing Dinas Pendidikan Kota Palembang. Salah satunya adalah oknum Kepala Sekolah SD Negeri 79 Palembang berinisial N.
“Hingga hari ini yang bersangkutan menghilang. Yang bersangkutan sudah dicopot dari jabatannya,” ungkapnya, Selasa (1/9/2020).
Data Dana Bos SD Negeri 79 Palembang yang kami miliki itu sumber dananya berasal dari APBN triwulan ll dan lll. Nilanya Rp 560.640 juta,” ungkapnya.
Tidak cuma sampai disitu, kami pun menemukan data Dana Bos APBD triwulan ll senilai Rp 40.40 juta. Anggaran tahun 2019,” bebernya.
Berdasarkan keterangan N, sebelum menjabat sebagai kepala sekolah SD Negeri 79, ia pernah menjabat sebagai kepala sekolah di SD Negeri 114 Palembang,” bebernya.
Terlapor mengaku pernah dipanggil oleh komisi lV DPRD Kota Palembang karena ada wali murid. Ia dipanggil karena diduga melakukan perbuatan melawan hukum.
Ketika itu, semua wali murid yang anaknya lulus sekolah di SD Negeri 114 Palembang mengaku dihubungi oleh terlapor satu persatu dan dimintai sejumlah uang,” urainya.
Masih dalam pemeriksaan, secara detail kami belum bisa menjelaskan,” bebernya.
Terpisah, Kepala Dinas Pendidikan Kota Palembang, H Ahmad Zulinto mengatakan, pihaknya sudah tiga kali melayangkan surat teguran kepada kepala sekolah SD Negeri 79 Palembang.
Yang bersangkutan menghilang. Kasus ini sudah berjalan enam bulan. Sudah ditangan Kajari. Sekolah SD Negeri 79 Palembang sudah diperiksa. Kita ikuti sesuai prosedur,” katanya.
Kepala Sekolah SD Negeri 79 Palembang sudah dilaporkan ke Badan Kepegawaian Sumber Daya Manusia untuk diproses,” tambahnya.
Joni/Nurwahyudi
Komentar