Kasus Pembunuhan Di Jaya Indah Terancam Pasal Berlapis Salah Satunya Pasal 340 Yaitu Penjara Seumur Hidup

Berita sidikkasus.co.id

MELAWI – Kapolres Melawi mengadakan press release di Aula Tribrata, Senin 31/8/2020, pengumkapan pembunuhan di kamar 102 di penginapan Jaya Indah, Dusun Niaga Karya Desa Tanjung Niaga, Kecamatan Nanga Pinoh Kabupaten Melawi, kejadian pada 8/8/20 jam 14 -00 Wib.

Kapolres melawi AKBP Tris Supriadi S.H., S.I.K., M.H, didampingi Waka Polres Melawi, Kompol Agus Mulyana, S.E., M.M dan Kasat Reskrim Polres Melawi, AKP Muhammad Ginting, S.H menyampaikan dalam Press release, di Aula Tribrata.

Pasca penangkapan pelaku pemnganiayaan dan pembunuhan oleh pelaku N (19) Kapolres melawi mengucapkan terimakasih atas bantuan Info dari masyarakat sehingga satuan unit reserse yang dibantu satuan resmob polda kalbar berhasil mengamankan pelaku yang berinisial N (19) bisa di amankan. pelaku tindak pidana pembunuhan terhadap T (41) seorang wanita tuna Susila atau pekerja seks yang mangkal di penginapan Jaya Indah Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Penangkapan ini dilakukan oleh unit 1 Resmob Polda Kalimantan Barat. Rabu 26 Agustus 2020 di Kawasan Pasar Kuliner Lapangan Kecamatan,ucap Kapolres.

Kasat Reskrim Polres Melawi,AKP Muhammad Ginting, S.H menerangkan, pelaku N mengakui berbuat keji seperti itu bermula untuk menakuti korban yang merupakan pekerja seks komersial agar dapat berhubungan secara gratis.

Namun korban yang marah, membuat pelaku mengeluarkan pisau dan menikamnya ke arah perut kiri korban sebanyak 1 kali. Dan kemudian menusuk dada kanan korban sebanyak 1 kali, lalu saat itu korban jatuh diatas kasur melihat korban terjatuh dan masih berusaha melawan.

Pelaku kemudian menusuk bagian punggung korban berkali kali, dan tusukan terahir pada bagian leher kiri membuat korban meninggal dunia.

Setelah itu pelaku masuk kedalam.WC lalu membersihkan pakaiannya lalu menyiram lantai dengan air dengan maksud menghilangkan darah korban yang ada di lantai.

Setelah itu pelaku menutupi wajah korban dengan bantal dan menutupi tubuh korban dengan selimut, setelah itu pelaku mencari barang berharga milik korban dan menemukan Handphone yang tersimpan didalam tas tergantung didinding dan Handphone merek oppo diambel oleh pelaku. Lalu pada saat pelaku akan mengambil barang-barang korban yang lain, pintu kamar korban digedor oleh teman korban dari luar membuat pelaku panik lalu membuka pintu kamar dan belari keluar menuju pintu luar losmen jaya indah dan belari sampai didaerah pasar sayur jalan Markasan dan bersembunyi dibawah kolong ruko hingga malam, sekira jam 19-30 Wib pelaku keluar dari dalam lalu menuju kerumah kosnya di Desa Paal dengan berjan kaki,terang Kasat Reskrim

Selama 18 hari pelaku bersembunyi,” akhirnya pada rabu malam sekira pukul 1 – 00 Wib 26/8/20 Penangkapan dilakukan oleh Unit 1 Resmob Polda Kalbar di Kawasan Lapangan Kulinir Kecamatan. “Sementara tersangka dikenakan pasal 340 KUHP, dan pasal 338 KUHP serta pasal 352 KUHP. Pasal 340 sendiri merupakan pasal pembunuhan berencana ancaman pidananya 20 tahun penjara,” kata Kapolres melawi.

Kapolres Melawi AKBP,Tris Supriadi S.H., S.I.K., M.H, menghimbau kepada seluruh pemilik penginapan baik losmen,maupun hotel harus waspada terhadap tamu tamu yang ada dan perlu pengecekan identitas setiap tamu tamu yang masuk,hal ini dilakukan semata mata untuk langkah awal dari keamanan itu sendiri jelasnya.

Publis :Jumain

Komentar