Tagih Hutang Aniaya Korban Rampas Kendaraan

Berita sidikkasus.co.id

SELAMA ini ada komplotan yang menamakan dirinya penagih hutang bertindak semaunya dan meresahkan. Namun demikian, kini terhenti sudah sepak terjang lima orang komplotan penagih hutang (Debt Colector) dari PT Mata Elang ini.

Kelimanya diringkus Unit lV Subdit lll Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Selasa lalu (25/8).

Komplotan ini diringkus petugas usai melakukan pengeroyokan saat melakukan perampasan sepeda motor kepada Dodi Setiawan (38) dan Regiano Bernada (17) di Jalan Kolonel H Burlian Sukarami Palembang.

Kompol Suryadi, Kasubdit Jatanras Polda Sumatera Selatan mengungkapkan, Robert Johan Saputra, Juhari, Suhandi, Yulian dan Bambang ditangkap karena melakukan pengeroyokan.

“Saat beraksi, lima orang komplotan debt colector selalu mengaku sebagai anggota polisi. Pelaku menganiaya dua orang korban ayah dan anak dibawah umur hingga korban menyala trauma,” ungkap Kompol Suryadi, Senin (31/8).

Masih kata Suryadi, korban membuat dua laporan polisi terhadap para pelaku. Salah satunya adalah laporan tentang penganiayaan dan kekerasan kepada anak dibawah umur. “Korban masih dibawah umur. Dan hingga kini korban masih ketakutan,” jelas Suryadi.

Adeni Andriadi

Komentar