Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makasaar telah membatalkan gugatan Kepala Desa Samuya Kecamatan Taliabu Timur Kabupaten Pulau Taliabu, Mahyudin Sinondeng selaku terbanding/penggugat yang sebelumnya dinyatakan telah memenangkan perkara tersebut di PTUN ambon,
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam salinan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia berdasarkan putusan Nomor 127/B/PTUN Mksr bahwa pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar yang memeriksa memutus dan menyelesaikan sengketa tata usaha negara pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan.
Bahwa dalam perkara antara Bupati Pulau Taliabu yang memberikan kuasa khusus antara Zulkifli La Djupa SH, kabag Hukum Dan Organisasi. Alifudi SH. Kasubag perundang undangan dan bantuan hukum , Hariyono Abarudi SH staf bagian hukum, Romulus Haholongan SH MH, Kajari Kepulauan Sula, Ariya Satria SH, Meliyan marantika SH, wiwiek Achmad SH, masing- masing selaku jaksa pengacara negara pada Kajari kepsul, selaku pembanding/ tergugat.
Melawan Mahyudin Sinondeng Kepala Desa Samuya yang dalam hal ini diwakili oleh kuasa hukum Mustakim La Dee SH MH, Abd Latif Lestaluhu S.Hut,SH MH, Mustapa I Patiwael SH,MH, Muhammad Khairil SH SE MH, Edi Hasim La Madu SH MH, Hitno Kossy SH MM.
Kesemuanya selaku pengacara/penasehat hukum dan konsultan hukum pada kantor (law Office) Mustakim La Dee SH MH dan Partners selaku Terbanding/penggugat.
Karena gugatan terbanding/penggugat dinyatakan tidak diterima, maka pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makasar berpendapat, Putusan Pengadilan Ambon Nomor : 40/G/2019/PTUN.ABN tertanggal 18 maret 2020 harus dibatalkan dan Majelis hakim tingkat banding akan mengadili sendiri dan memutus perkara ini dengan amar putusan menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan bupati Pulau Taliabu nomor 84 tahun 2019 tanggal 1 juli 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala Desa Samuya kecamatan Taliabu timur kabupaten Pulau Taliabu.
Menerima permohonan banding dari pembanding/tergugat ; membatalkan putusan PTUN Ambon nomor 40/G/2019/PTUN.ABN,tanggal 18 maret 2020 yang dimohonkan banding tersebut.
Menolak permohonan penundaan pelaksanaan keputusan bupati Pulau Taliabu nomor 84 tahun 2019 tanggal 1 juli 2019 tentang pemberhentian dan pengangkatan penjabat kepala Desa Samuya kecamatan Taliabu timur kabupaten Pulau Taliabu dengan menyatakan eksepsi pembanding/tergugat tidak di diterima .
Dengan demikian, dalam pokok perkara tersebut, menghukum terbanding/penggugat untuk membayar biaya perkara untuk kedua tingkat peradilan yang untuk peradilan tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 250.000.
Demikian putusan dalam rapat musyawarah majelis Hakim pengadilan tinggi Tata usaha Makasar pada hari selasa 11 agustus 2020 oleh M ilham Lubis SH,MH, sebagai hasil ketua Majelis, DR Bambang Priyambodo SH,MH dan Kasim SH MH, masing – masing sebagai hakim anggota.
Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh majelis hakim tersebut dengan dibantu oleh3 Luluk Aryani SH selaku panitra pengganti tanpa dihadiri para pihak yang berperkara atau kuasanya.
Kepala Bagian Hukum Dan Organisasi Setda Kabupaten Pulau Taliabu, Zulkifli La Djupa ketika dikonfirmasi akhir pekan kemarin pun mengakui bahwa kasus tersebut telah selesai dan dimenangkan bupati Aliong Mus selaku tergugat. Senin, 31/08/20.
” Alhamdulillah, untuk kasus pemberhentian Kades Samuya sudah ada keputusan hukum tetap, dan itu dimenangkan oleh pemerintah daerah selaku tergugat” bebernya. (Tim )
Komentar