Berita sidikkasus.co.id
SUMSEL – Masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel), jika anda belum sempat mengurus pajak motor sampai Agustus 2020 ini, ada kabar baik untuk anda.
Karena, selama 30 hari kedepan, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) kembali melakukan program pemutihan pajak kendaraan.
Kebijakan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) ini kembali diberikan kepada warga agar bisa mendapat keringanan dalam membayar pajak bermotor.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) memberikan tenggat waktu membayar pajak kendaraan hingga 30 September 2020 mendatang.
Orang nomor satu di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Herman Deru, nekad memberikan kebijakan pajak kendaraan bermotor demi meringankan beban masyarakat Sumatera Selatan (Sumsel).
“Semua masyarakat Sumatera Selatan, bagi yang punya kendaraan roda dua dan roda empat, anda dapat mengikuti program penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB). Kamipun membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor ll (BBNKB-ll). Silahkan ke kantor Samsat terdekat,” jelas Deru, Minggu (30/8/2020).
“Keringanan ini diberikan kepada semua lapisan masyarakat. Bagi yang lupa mengurus pajak kendaraan, semua mendapat keringanan, termasuk denda keterlambatan membayar pajak semua dihapuskan,” uraian.
Program pemutihan ini tidak cuma berlaku untuk denda beberapa bulan tapi juga untuk satu tahun atau lebih,” ungkapnya.
Joni/Nurwahyudi
Komentar