Dua Pemilik Dan Pengguna Barang Haram Diringkus Tim Kucing Hitam

Berita: Sidikkasus.co.id

SIMEULUE – Tim Kucing Hitam dari Sat Reserse Narkoba Polres Simeulue dibawah Kendali Kasat Narkoba IPTU Jh.Sialagan Kembali berhasil meringkus Kepemilikan dan pengguna Narkotika Jenis Sabu. Warga masyarakat yang saat ini mendukung penuh kegiatan Aksi Tim Kucing Hitam yang sudah terkenal dikalangan Masyarakat Simeulue dan sekitarnya dalam hal pemberantasan narkotika diwilayah kepulauan Simeulue Aceh itu demi menyelamatkan Para Generasi.

FS alias TRG (50) dan AN (34) diringkus oleh Tim Kucing Hitam dari Sat Res Narkoba Polres Simeulue dalam kasus kepemilikan dan Pengguna narkotika jenis sabu di depan BRI Link yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue Aceh, Sabtu Malam (29/8/2020), Pukul 23.15 Wib.

Kepada Paur Humas Polres Simeulue beserta awak media Kapolres Simeulue, AKBP Agung Surya Prabowo, S.I.K., melalui Kasat Narkoba IPTU, Jh.Sialagan mengatakan,” Berawal dari informasi Masyarakat bahwa di BRI Link yang berada di Desa Suka Jaya, Kecamatan Simeulue Timur, Kabupaten Simeulue ada 2 (dua) orang pemuda dengan ciri-ciri yang telah disampaikan, memiliki, menguasai, menyimpan dan menggunakan narkotika jenis Sabu,

“Warga masyarakat yang saat ini mendukung penuh kegiatan Yang dikenal dengan Nama TEAM KUCING HITAM dari Sat Narkoba Polres Simeulue dalam hal pemberantasan narkotika melaporkan aktifitas keseharian terhadap tersangka TRG bersama AN, yang diduga memiliki, mengedar dan Pengguna Narkotika jenis Sabu diwilayah Kota Sinabang tersebut,” kata Jh.Sialaga.

Atas laporan dan Imformasi dari warga, Team kami melakukan penyelidikan/Pengintaian terkait kebenaran informasi, Mantap, pada saat kami ke lokasi, menemukan tersangka TRG dan AN yang sedang berada di lokasi BRI Link Desa tersebut, dan langsung Team Kucing Hitam kami lakukan penggeladahan, sambungnya.

“Pada saat kami lakukan penggeledahan, tersangka AN sempat membuang sebuah bungkusan yang berisikan sabu di dalam Selokan / Parit dan Tim kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka,” tutur Jh.Sialagan.

Tersangka AN, mengakui bahwa bungkusan yang dibuang tersebut dilakukan olehnya dan langsung dilakukan interogasi oleh Team Kucing Hitam sehingga AN mengakui bahwa sabu tersebut di dapat dari tersangka TRG,” terang Jh.Sialagan.

“ Menurut Pengakuan TRG, barang Bukti yang diberikan Kepada AN diperoleh dari DW (DPO) asal Kota Medan Sumatra Utara, dan sedang dilakukan penyelidikan / pengembangan oleh Sat Resnarkoba Polres Simeulue,” sebut Jh.Sialagan

Kini Kedua tersangka diamankan di Mapolres Simeulue beserta barang bukti berat keseluruhan 0,30 (nol koma tiga puluh) Gram, juga turut diamankan 1 (satu) unit handphone merk Nokia Warna Biru.

Dan diancam dengan Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 114 ayat 1 dari Undang – Undang No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

(Bung Madi )

Komentar