Berita Sidik Kasus co.id
Muara Lawai – Aneh tapi nyata, di tengah Pandemi covid 19 hiburan malam di Kabupaten Muara Enim seolah tidak ada matinya, terutama di Kecamatan Muara Enim yang saat ini merupakan zona merah. 30/8/2020
Hal ini mendapat perhatian beberapa Organisasi, diantaranya Organisasi Projo dan BP3RI. Ketua Projo Denni Eka Candra SE melalui bidang Hubungan Masyarakat Projo M Ary Asnawi (Awi), mengatakan saya memperhatikan tempat hiburan yang ada di Kabupaten Muara Enim terutama yang berada di Kecamatan Muara Enim, saat ini tempat hiburan banyak yang sepi pengunjung tapi beda dengan tempat hiburan yang berlokasi di Sungai Tebu (STB) yang terletak di Desa Muara Lawai Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim Sumatera Selatan.
“Sebagai Humas Projo dan juga selaku warga Muara Lawai kami merasa ini perlu ada tindakan tegas terutama dari aparat yang berwenang, apalagi belum lama ini dan masih segar di ingatan terjadinya pembunuhan di lingkungan tempat hiburan tersebut,” jelas Awi
Ketua DPW Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintah Republik Indonesia (BP3RI) Sum Sel ,Ramli Pribadi melalui Sekretarisnya Ruslan mengatakan, Sangat menyayangkan dengan sikap masih maraknya dunia hiburan yang berada di zona merah, dan seolah-olah terjadi pembiaran terhadap dunia hiburan malam tersebut.
“Padahal di daerah Kecamatan Muara Enim merupakan Zona Merah Covid 19 Saya menduga ada pihak oknum aparat dan oknum pejabat yang ikut berperan atau main mata. Kalau memang mau memutus mata rantai penyebaran Covid 19, Seharusnya tempat hiburan tersebut harus ditertibkan juga, jangan hanya masjid dan pasar saja yang ditertibkan Dan Bila perlu ditutup sementara,” tegas Ramli lagi
Sementara itu Kades Muara Lawai Edi Wansri Saat di konfirmasi melaui WhatsApp mengatakan, Kami berharap pihak-pihak terkait dapat bertindak tegas, tutup mereka.
“Sebagai mana masyarakat desa muara lawai ketahui bahwa, di area Stb adalah tempat hiburan Malam dan mungkin tempat penyalah gunaan obat-obat terlarang, semenjak saya menjabat kepala Desa, sampai saat ini belum pernah mengeluarkan izin, untuk kegiatan hiburan atau karaoke, yang ada adalah warung makan minum, menyangkut banyaknya kejadian pelanggaran hukum di area tersebut, masyarakat memang sudah merasa resah, kami juga masih mempelajari untuk menghentikan kegiatan yang berupa hiburan malam dan sejenisnya,” urai kades
Lanjut Kades kami melakukan kordinasi dengan jajaran terkait, mungkin dalam waktu dekat diupayakan tidak terlalu lama semua ini dapat teratasi, untuk ini saya beharap ada bantuan dari kawan-kawan media untuk tetap membatu mencarikan solusi dan memberikan saran mengenai hal tersebut.
“Terima kasih kepada semua pihak yg telah ikut dalam memberikan perhatian yang positif mengenai kegiatan Warung esek-esek tersebut,” tutup Kades. (Mryadi Sidik Kasus)
Komentar