Lagi lagi Pengusaha tambak dan oknum mantan Kades di Situbondo Diduga melakukan pengrusakan terhadap ratusan Mangrove

Berit Sidikkasus.co.id

Situbondo – Tanaman mangrove atau hutan bakau yang dulunya merupakan hutan alami di dusun tangsi desa Tanjung Pecinan kecamatan mangaran ini sebagai pencegah dari erosi air laut (abrasi pantai), kini keberadaannya sangat perihatin sebab areal mangrove tersebut kini secara terang-terangan dibabat nyaris hampir habis oleh pengusaha tambak udang yang diduga menyalahi aturan. Sabtu , 29 Agustus 2020

Pembabatan ratusan pohon mangrove ini diduga dilakukan secara illegal oleh pengusaha tambak udang yang bermoduskan perluasan tempat usaha mereka dengan mengabaikan ekosistem makhluk hidup lain di sekitarnya.

Kejadian pembabatan dan perusakan ekosistem makhluk hidup sangat disesalkan oleh Ketua Umum LSM Siti Jenar Eko Febrianto ” dugaan tindakan perusakan areal Mangrove dan sepadan sungai di kecamatan mangaran ini sangat disesalkan karena disinyalir ada keterlibatan pihak pihak terkait yang seharusnya mengawasi dan menindak pengrusakan lingkungan ini”.papar eko

“Hal ini juga tidak sesuai dengan UU 32/2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup dan Peraturan Pemerintah nomor 27/2012 Tentang Izin Lingkungan Menurut PP No. 27/1999 dinyatakan bahwa PENILAIAN AMDAL MENJADI SYARAT MUTLAK DALAM PEMBERIAN IZIN USAHA, dengan demikian tidak akan ada Izin usaha sebelum AMDAL di anggap memenuhi syarat Karena AMDAL menjadi alat Perencanaan Program dalam Proyek untuk mencapai tujuan Pembangunan yang berwawasan Lingkungan”.terang eko

Eko juga mengharapkan “untuk bersama menjaga kawasan mangrove dan mengajak pengusaha tambak di sepanjang pantai se kabupaten Situbondo ini untuk menumbuhkan kesadaran terkait keberadaan kawasan mangrove, karena disana banyak manfaat didalam hutan mangrove bagi kehidupan manusia. Terlebih setelah saya melihat puluhan kasus seperti ini yang dibiarkan oleh pihak terkait. Utamanya seperti yang kami lakukan di kawasan Dusun tangsi desa Tanjung Pecinan RT 2 RW 6 kec mangaran hari ini padahal jelas adanya Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan diatur masalah pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.” Pintanya

Seperti kita ketahui bersama asal muasal Pemilik PT SRI tapi saat ini Tambak seluas 2 hektare tersebut di sewa oleh pengusaha bernama pak Condro dan yang memborong pekerjaan tersebut adalah mantan kades Tanjung Pecinan HAMISUN mantan kades Tanjung Pecinan semua nama nama yang terlibat pekerjaan tersebut sudah kami kantongi dan tinggal kami Pulbaket dan mendalami terkait perijinan dan lain lain nya”. Ujar eko

Saat mencoba dikonfirmasi oleh para awak media dua hari terakhir ini mantan kades HAMISUN terkesan menghindar.

Dilain sisi warga Sekitar juga Merasa sangat resah dengan adanya jalan jalan yang hancur dan PJU rusak karena Mobilisasi alat berat serta beberapa titik Drainase persawahan juga rusak akibat aktivitas lalulalang alat berat di kawasan tersebut.

“Belum lagi warga sangat keberatan dengan adanya makam yang diyakini keramat oleh warga sekitar. yang juga di Ratakan dengan tanah oleh pengusaha tambak tersebut” ujar salah puluhan warga saat dimintai keterangan oleh ketua Umum LSM SITI JENAR dilokasi.

(Amin)

Komentar