Berita sidikkasus.co.id
Manggarai Barat – Berdasarkan laporan dari Yohanes Safrin pada tanggal 7 juli 2020, yang isi laporannya adalah: 1 Rafael Usman merubah batas lahan milik Yohanes safrin di lingko Munta Dusun Tanggar Desa Loha, Kecamatan Pacar, Kabupaten Manggarai Barat, Propinsi Nusa Tenggara Timur ( NTT ).
laporan yang ke 2 adalah melarang timba air disumber air yang digunakan oleh warga kampung Munta, yaitu dilarang oleh Albinus Santos dan Rafael Usman. Mediasi penyelesaian kedua masalah tersebut berakhir dengan damai yang berlangsung di Balai Kantor Desa Loha Kamis ( 27/8/2020 ).
Lambertus Jenaru PJS Desa Loha, saat dikonfirmasi media ini kamis ( 27/8/2020 ).ia menceriterakan kronologis masalah yaitu, sebelum tanggal 1 januari 2020 atas nama Yohanes Safrin melarang ikat kerbau di wae Nggua kepada Agustinus Gun di Munta.
Hal ini Agustinus Gun memberitahukan kepada anaknya Rafael Usman, reaksi dari larangan ini maka pada tanggal 1 januari 2020, Rafael Usman bersama Sabinus santos anak dari Agustinus Gun melarang mamanya Yohanes Safrin Dortea Indung untuk mengambil air di sumber mata air yang adalah untuk digunakan air minum warga kampung Munta.
Kemudian lebih lanjut Lambertus menceriterakan bahwa, maka pada saat itu mama Dortea Indung langsung memberitahukan kepada anaknya Yohanes Safrin, lalu pada saat itu Yohanes Safrin memagar jalan dari kampung Munta ke Tanggar.
Akibat perbuatan dari Yohanes safrin ini akhirnya Rafael Usman dan sabinus santos marah besar. Maka pada tanggal 2 januari 2020 Yohanes Safrin lapor Ketingkat Desa/kepada kepala desa Loha, atas nama Yohanes V.sarto, untuk melakukan mediasi secara hadat Manggarai bersama tua – tua pang olo ngaung lau tanggar dan Munta. Pada saat itu tua – tua mengambil urusan dengan perdamaian sesuai dengan hukum adat tanpa mengambil keterangan. Kata jenaru.
Sedangkan pihak terlapor Rafael Usman menghargai keputusan dari tua – tua hadat mediasi ini dilaksanakan pada tanggal 12/1/2020. Setelah itu rasa ketidakpuasannya Yohanes safrin melapor kembali kepada kepala Desa Loha meminta untuk urusannya harus di Kantor Desa.
Pada saat itu kepala Desa menjawab akan saya konsultasi dulu kepada camat Pacar. Waktu terus berlalu Kepala Desa Yohanes V.sarto habis masa jabatan kepala Desa Loha maka masalah tersebut tidak sempat diurus.
Kemudian pada tanggal 7/7/2020 dilaporkan kembali kepada PJS Desa Loha, oleh Yohanes safrin, dan ditambah lagi satu kasus baru yaitu memindah batas lahan milik Yohanes safrin dengan Usman, semua masalah tersebut pada hari ini sudah berakhir dengan jalan damai. Kata Jenaru.
Pantauan media ini pada saat mediasi tersebut terlihat sejumlah tokoh masyarakat dari Dusun tanggar, Dusun Nggorong, tokoh muda,bersama aparat Kepolisian dan Babinsa, bersama Penjabat Desa Loha, dan seluruh staf perangkat desa Loha setia menunggu sampai kasus tersebut selesai diurus.
Setelah keduabelah pihak saling memafkan, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara penyelesaian masalah, disaksikan oleh pihak kepolisian, Babinsa, PJS Desa Loha, dan beberapa orang tokoh masyarakat. perdamaian tersebut berjalan aman dan terkendali. ( dn )
Komentar