Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula di Kota Ternate melalui Ketua ( HPMS) “Armin Soamole, SH,” Minta Ketegasan Kejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu Agar Secepatnya Tindak Lunjuti Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK) Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell diduga tidak sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif) Oleh Dinas Kesehatan Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara.
” Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Tidak sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif) tersebut dianggarkan melalui Dana Alokasi Khusus ( DAK)Tahun 2015 Lalu Oleh Dinas Kesehatan Pulau Taliabu dengan Nilai Pagu/HPS Rp.720.000.000,00- atau Nilai Kontrak Rp.715.000.000,00,- ( Tuju ratus lima belas juta rupiah).” ungkap Armin selaku Ketua HPMS, melalui telpon seluler via Washapp. Sabu 29/08/20 siang tadi.
“Dugaan Kasus tindak pidana korupsi ( TPK) tersebut sudah cukup jelas dan Pernah ditangani Kejaksaan Kabuputen Kepulauan sula ( Kepsul) di tahun lalu, namun kasus itu belum juga ada titik terangnya.
lanjut dia, Kasus dugaan Korupsi Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell ( Fiktif) tersebut Kejaksaan Kepulauan Sula sudah limpahkan dikejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-tab). tapi hingga sampai saat ini kasusnya belum ditindak lanjuti Oleh Pihak Kejaksaan Pulau Taliabu (didiamkan/ dirahasiakan) atau tidak serius menangani dugaan kasus di Pulau Taliabu.
” Saya selaku Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Sula ( HPMS) Kota Ternate minta agar Kejaksaan Pulau Taliabu Jangan tutup mata dan jagan main – main karena kasus dugaan korupsi di Taliabu itu cukup banyak, jadi saya minta pihak kejaksaan jangan ditutupi kasus dugaan tindak pidana korupsi ( TPK) Pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif) dan kasus lainya.” pungkasnya.
Saya juga berharap kepada kepala Kejaksaan Kabupaten Pulau Taliabu Yakni Dr. Agustian Herimulyanto, SH. MH, agar segra memanggil pihak-pihak yang tidak mau bertanggungjawab Yakni Mantan Kepala Dinas Kesehatan Pulau Taliabu “Tamrin” Selaku Pejabat Pengguna Anggaran ( PA), Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) serta Pihak Kontraktornya atas dugaan kasus pengadaan Cold Chain dan Solar Cell yang sudah merugikan uang Negara itu secepatnya ditindak dengan keras, dan dipanggil juga pihak unit layanan pengadaan ( ULP),Taliabu agar segra juga diperiksa.” tandasnya.
Apabila Pihak Kejaksaan Pulau Taliabu masi tetap didiamkan atau ditutupi kasus dugaan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell Tidak Sesuai Spesifikasi Tehnis ( Fiktif) itu.
Maka HPMS Kota Ternate Provinsi Maluku Utara pada prinsipnya akan bertidak dengan keras untuk melaporkan kasus ini kejaksaan tinggi maluku utara atau kejaksaan Agung Repoblik indonesia ( Kajagung RI).” tegas Armin Soamole, SH. (Jk)
Komentar