Berita Sidikkasus.co.id
MUARA ENIM – Polsek Tanjung Agung pada hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 05.00 Wib telah mengamankan seorang lelaki yang bernama Sabirin (42 tahun) pekerjaan Tani yang berdomisili di Dusun V Desa Tanjung Agung Kec. Tanjung Agung Kab. Muara Enim.
Yang diduga melanggar Pasal 359 KUHP Barang siapa karena kesalahannya (kelapaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.
Kejadian tersebut berawal pada hari Rabu tanggal 26 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 Wib. Riswant (Korban), Ahmad Tohari, Ardiansyah dan Sabirin (tersangka) sedang berburu di daerah Talang Tarikan Desa Tanjung Agung, sesampai dilokasi mereka berpencar menjadi 2 kelompok yaitu Sabirin bersama Riswanto dan Ahmad Tohari bersama Ardiansah.
Setelah beberapa lama menyusuri belukar dan perkebunan diketahui sudah hari Kamis tanggal 27 Agustus 2020 sekira pukul 01.00 Wib. Sabirin dan Riswanto melihat ada mata kancil,
kemudian. Riswanto menyuruh Sabirin untuk mengejar mata kancil tersebut dan Riswanto juga ikut mengejar lewat didepan Sabirin. Tidak berapa lama. Sabirin menembak kearah sumber cahaya dengan jarak lk. 20 meter yang diduganya adalah mata kancil kemudian bersamaan dengan itu terdengar suara teriakan dari Riswanto.
Mendengar teriakan tersebut. Sabirin kemudian menghampiri kearah suara tersebut yang ternyata adalah suara teriakan dari Riswanto, kemudian secara spontan. Sabirin memeluk jasad Riswanto dan langsung pingsan (tidak sadarkan diri). Saat tersadar. Sabirin telah berada di rumahnya yang mana diantar oleh Ardiansah menggunakan sepeda motor sementara. Ahmad Tohari bersama beberapa warga lainnya menjaga jasad Riswanto menunggu sampai tiba Tim Evakuasi kemudian setelah dirumahnya Sabirin di antar keluarganya untuk menyerahkan diri ke Polsek Tanjung Agung.
Mendapatkan informasi kejadian tersebut, Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, bersama dengan personilnya melakukan tindakan kepolisian dengan mendatangi TKP dan mengamankan barang bukti, mencatat saksi-saksi serta membawa korban ke Puskesmas bersama dengan warga setempat
Kapolres Muara Enim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Faisal Pangihutan Manalu, S.H., S.Ik, menjelaskan Korban meninggal dunia diduga akibat luka tembak di bagian leher sebelah kiri dan Senjata yang digunakan pelaku adalah senjata rakitan laras panjang milik Alm. Ayahnya.
Pelaku sebelumnya memang sering pergi berburu menggunakan senapan angin, tambahnya.
Dari pihak keluarga Korban tidak ingin korban dilakukan Visum dan Autopsi dan pelaku bernama Sabirin sudah menyerahkan diri di Polsek Tanjung Agung guna mempertanggung jawabkan perbuatannya yang telah dilakukan, ujarnya
Muara Enim, 28 Agustus 2020
Sumber: Subbag Humas Polres Muara Enim
Website_ humaspolresmuaraenim.com
(Team)
Komentar