Bawaslu Agam: ASN Kalau Tidak Netral Jadi Potensi Pelanggaran Pilkada 2020

Berita. Sidikkadus.co.id.

Agam – Sesuai rilis indeks kerawanan pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu RI, Kabupaten Agam Provinsi Sumateta Barat, miliki tingkat kerawanan yang tinggi dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Indikator kerawanan ini salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang akan dihelat 9 Desember 2020.

“Netralitas ASN merupakan hal yang perlu dijaga dan diawasi, agar pilkada dapat berjalan secara jujur dan adil,” ujar Ketua Bawaslu Agam, Elvys saat membuka sosialisasi netralitas ASN secara virtual, di Bawaslu Agam, Rabu (27/8/2020).

Sosialisasi digelar secara virtual bersama ASN Pemkab Agam dan ASN cabang Dinas Pendidikan Sumbar di wilayah Agam, dengan narasumber Sekdakab Agam, Martias Wanto dan pihak dari KASN.

Elvys mengatakan, ini sebagai wujud dari pelaksanaan tugas Bawaslu, yang juga sebagai lembaga bertugas untuk melakukan pencegahan pelanggaran pemilu.

“Ketidak-netralan ASN adalah salah satu potensi pelanggaran dalam pemilu, yang harus selalu diawasi,” sebutnya.

Untuk itu, melalui sosialisasi diharapkannya ASN menjadi paham dengan aturan, sehingga tidak melakukan pelanggaran terkait dengan netralitas dirinya selaku arapat negara dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Dijelaskan Elvys, secara nasional tingkat kerawanan pemilu di Kabupaten Agam menempati posisi 10, salah satu indikator kerawanannya terkait dengan netralitas ASN.

Di Agam, ulasnya, ada 3 ASN yang dijatuhkan sanksi disiplin, akibat melanggar netralitas saat pilpers dan pilkada tahun ini.humas.
(Anto)

Komentar