Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Puluhan jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seluruh Kabupaten Banyuwangi geruduk Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Giri, Kabupaten Banyuwangi hari ini, Rabu (28/8/2020).
Maksud kedatangan puluhan jurnalis dan aktivis LSM se-Kabupaten Banyuwangi tersebut guna memberikan dukungan dan Solidaritas terhadap Teguh Prayitno jurnalis media online seblang.com dan Margito jurnalis media cetak mingguan Patroli yang diduga direkayasa diskriminalisasi.
“Kami bersama teman-teman jurnalis dan aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) seluruh Kabupaten Banyuwangi memberikan dukungan dan solidaritas kepada Margito dan Teguh Prayitno,” terang Muhammad Helmi Rosyadi, Ketua Aliansi Rakyat Miskin (ARM) saat ditemui di Mapolsek Giri pada Rabu (26/08/2020).
Dugaan rekayasa kriminalisasi tersebut bermula dari panggilan telpon yang dilakukan oleh salah satu kontraktor berinisial MA yang mengerjakan proyek pemerintah yang anggarannya bersumber dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuwangi berinisial MA yang mengajak pertemuan di salah satu Cafe di Jalan Simpang Gajah Mada, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, Kabupaten Banyuwangi.
“Saya ditelpon oleh kontraktor berinisial MA untuk diajak pertemuan di salah satu cafe kemudian disitu ada Oknum anggota GMBI yang menuduh saya memeras kontraktor tersebut. Padahal saya tidak meminta uang seperser pun namun disana disiapkan amplop yang telah disiapkan untuk menjebak saya. Namun alhamdulillah saya bersama Teguh tidak mau menerima amplop tersebut karena tahu itu untuk menyuap supaya kami tidak memberitakan pengerjaan proyek yang diduga tidak sesuai spesifikasi dan telah jatuh tempo,” terang Margito di Mapolsek Giri, Rabu (26/08/2020).
Sebelumnya Margito jurnalis media cetak mingguan Patroli, Teguh Prayitno jurnalis seblang.com , Nanang Firmansyah jurnalis bidiknews.co.id, Muhibut jurnalis suararerdeka.id atas laporan dari masyarakat melakukan investigasi atas dugaan pengerjaan proyek pembangunan plengsengan kali Sukowidi di Lingkungan Sukowidi RT.04 RW.02 Kelurahan Klatak Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi yang bersumber dari anggaran APBD Kabupaten Banyuwangi Tahun Anggaran (TA) 2020 nilai kontrak Rp. 196.254.000,- (seratus sembilan puluh enam juta dua ratus lima puluh emat ribu rupiah) dengan pelaksana CV. Anugrah Jaya Utama.
“Sehingga saya mendesak kepada Kapolsek Giri maupun Kapolresta Banyuwangi untuk tidak memproses hukum laporan dugaan kontraktor tersebut dan mendesak LSM GMBI Distrik Banyuwangi dibubarkan karena belum memilik Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik,” pungkas Helmi.
Ditempat yang sama, pentolan aktifis Banyuwangi. M. Yunus wahyudi. Panglima Laskar Pejuang Anak Jalanan atau yang sering di Sebut Harimau Blambangan, juga sangat menyesalkan permasalahan yang menimpa rekan jurnalis ini, yang di duga kuat ada skenario aktor intelektual dibelakangnya dan lagi beberapa anggota LSM GMBI yang tidak jelas kapasitasnya ikut campur dalam permasalahan ini angkat bicara.
” saya berharap kepada lembaga GMBI distrik Banyuwangi untuk tidak menambah permasalahan yang merusak citra dari lembaga itu sendiri yang akan memecah belah aktifis, lembaga dan media yang ada di Banyuwangi karena kita disini satu. Kasus yang menimpa rekan kita Margito dan Teguh ini jelas rekayasa dan ada aktor intelektual yang merekayasa, kita disini menjadi satu dan siap membongkar oknum kontraktor ini yang bermain proyek dengan DPRD dan Dinas dan saya bersama aktifis, LSM, media dan Pengacara yang ada disini akan membela sepenuhnya rekan kita karena ini jebakan,” tegas Yunus.
Amrullah selaku kuasa hukum menyampaikan bahwa laporan ini tidak ada bukti terkait adanya indikasi pengancaman dan pemerasan seperti yang telah dilaporkan.
” ini tidak ada alat bukti sama sekali amplopnya tidak di pegang, kami meminta dalam hal ini penyidik dari polsek Giri bersikap profesional dalam proses pengungkapan penyidikan perkara ini, jadi kalau perkara yang tidak cukup bukti ya di hentikan dan lagi kalau memang indikasinya pemerasan ini harus ada bukti permintaan sejumlah uang dengan memaksa dan menekan kepada korban itu harus ada unsur, itu kalau tidak ada berarti tidak cukup dan pihak pelapor itu harus ada hubungan langsung dengan perkara ini misalnya kalau CV ini tidak profesional maka pelapornya ya harus pemilik CV itu sendiri bukan orang lain. Harus yang bersangkutan tidak boleh orang lain yang melaporkan,” ungkapnya.
“untuk itu kami selaku kuasa hukum melihat perkembangan situasi ini saya menilai belum ada bukti.Jadi bagi aktor intelektual dibalik permasalahan ini siapapun orangnya kami mohon ayo berperang secara baik secara jantan dengan hukum kami akan siapkan pengacaranya kalau bermain duit kami akan siapkan duit jangan coba -coba bermain dengan kami karena kami milik orang Banyuwangi sebagai sosial kontrol masyarakat Banyuwangi.” tegasnya.
Sementara itu diwaktu yang berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi melalui via whatsapp ke Abdul Kohar, Kabid Budaya Politik dan HAM Kesbangpol Banyuwangi, atas penyataan Helmi kalau LSM GMBI tidak memiliki Surat Keterangan Terdaftar ( SKT ) di BAKESBANGPOL Banyuwangi.
Abdul Kohar menjelaskan, ” Info LSM GMBI Distrik Banyuwangi belum melaporkan keberadaannya dengan melampirkan Surat Keterangan Domisili Kantor yang dikeluarkan Kades/Lurah diketahui Camat setempat..dan syarat syarat lainnya
sesuai dengan..Undang Undang Ormas dan peraturan lainnya terkait ormas
Demikian informasinya terimakasih.” ( Team )
Komentar