Berita sidikkasus.co.id
OKI – Suryadi alias Betong bin Sopian, (25), penculik Shefty Jami’atul Ghina, (16), Akhirnya diamankan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel). Suryadi alias Betong bin Sopian, (25), diamankan pada Sabtu (23/8/2020) sekitar pukul 20:00 WIB.
Hingga saat ini, Unit Satuan Reskrim Polres Ogan Komering Ilir (OKI) masih terus melakukan pengusutan.
Pelaku Suryadi alias Betong bin Sopian telah diamankan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI) atas dasar laporan kasus penculikan anak dibawah umur.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pelupessy, melalui pesan singkat kepada wartawan,” Pelaku ditangkap pada hari Sabtu tanggal 23 Agustus 2020 sekitar pukul 20:00 WIB di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Saat ini sedang dilakukan penyidikan oleh Sat Reskrim polres OKI,” jelasnya, Rabu (26/8/2020).
Kasus penculikan pada 25 Juli 2020 ini terungkap, setelah Syam Sahari ayah Shefty Jami’atul Ghina membuat laporan polisi di SPKT Polres OKI pada 14 Agustus 2020 lalu.
“Berdasarkan keterangan saksi mata, korban Shefty Jami’atul Ghina, (16), diketahui dilarikan oleh Suryadi alias Betong bin Sopian, (25), kerumah keluarganya di Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Kini, Suryadi alias Betong bin Sopian, (25), sudah diamankan di Polres Ogan Komering Ilir (OKI).
Berdasarkan bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi serta bukti lainnya. Kuat dugaan, Suryadi alias Betong bin Sopian, (25), akan dikenakan UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Tim Sidik Kasus Sumatera Selatan
Komentar