Pemkot Memusnahkan Rokok Ilegal Bersama Walikota Habib hadi

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Probolinggo menindaklanjuti hasil tangkapannya dengan menggelar pemusnahan ratusan rokok ilegal, Selasa (25/8), bersama Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin.

Kepala KPPBC TMP C Probolinggo, Andi Hermawan mengungkapkan total rokok ilegal yang dimusnahkan sebanyak 506.443 batang senilai Rp 500 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp 219.821.495.

“Ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Probolinggo untuk menekan peredaran rokok ilegal menjadi sekitar 3% sesuai dengan target yang diberikan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,” katanya.

Hal itu sekaligus upaya dukungan pembangunan iklim industri dan perdagangan yang legal dengan berbagai percepatan dan inovasi pelayanan sesuai dengan janji layanan di Kantor Bea Cukai Probolinggo.

“Dengan dilaksanakannya giat kali ini, diharapkan mampu menurunkan jumlah peredarannya. Serta sebagai sarana sosialisasi bagi masyarakat memahami bahwa kami (Bea Cukai, red) akan menindak tegas setiap pelanggaran di bidang cukai ini. sehingga diharapkan bagi masyarakat yang memiliki usaha rokok agar memiliki izin yang legal, yaitu NPPKBC. Legal itu mudah loh, ” tegasnya.

Andi menambahkan, hasil operasi penindakan itu tak lepas dari peran Pemkot Probolinggo dan kerjasama yang terjalin selama ini, dengan adanya kegiatan sosialisasi dan pemberantasan rokok ilegal secara massif.

“Giat ini sesuai dengan tagline DJBC (Direktorat Jenderal Bea Cukai, red) yaitu Operasi Gempur Rokok Ilegal. Saya secara pribadi dan sebagai pimpinan Bea Cukai Probolinggo sangat berterimakasih dan mengapresiasi respon yang diberikan Pemkot selama ini,” terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya menyampaikan bahwa kehadirannya adalah bentuk komitmen Pemkot Probolinggo untuk bersama-sama masyarakat menggempur peredaran rokok ilegal. Dimana peredaran rokok ilegal itu merugikan negara dan masyarakat.

“Tentunya (peredaran rokok ilegal) ini berdampak pada kinerja pasar tembakau dan industri tembakau resmi, kandungan tar, nikotin hasil tembakaunya juga tak diinformasikan dengan benar. Pastinya juga akan berbahaya bagi masyarakat yang mengonsumsinya. Dan yang tak kalah pentingnya, merugikan negara,” tegasnya.

Wali kota menerangkan, sebagian penerimaan negara di bidang cukai itu, dikembalikan ke pemerintah daerah untuk berbagai kegiatan. Terutama minimal 50% untuk program jaminan kesehatan masyarakat dalam bentuk dana bagi hasil yang dikenal dengan istilah DBHCT.

Selain itu, katanya, alokasi DBHCT sebesar Rp 16,6 miliar ke Kota Probolinggo, digunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal.

“Di tengah wabah pandemi ini, DBHCT juga dapat di refocusing untuk penanganan Covid-19. Oleh karena itu saya mengajak semuanya, mari gempur rokok ilegal. Kenali dengan benar apa saja rokok ilegal seperti rokok polos, tanpa pita cukai, rokok dengan pita cukai palsu dan lain sebagainya,” ujarnya.

Orang nomor satu di Kota Seribu Taman itu juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan segala bentuk peredaran rokok ilegal melalui kantor Bea Cukai Probolinggo atau ke 112. Termasuk bagi para pengusaha, ia mengingatkan #legalitumudah untuk kemudahan para pengusaha Kota Probolinggo dalam berinovasi dan melakukan perubahan dalam pelayanan publik.

“(bila menemukan adanya indikasi peredaran rokok ilegal) Jangan sungkan untuk melaporkan ke KPPBC atau layanan darurat 112. Bisa juga melalui media sosial seperti lapor.go.id. tidak usah takut, rahasia pelapor dijamin oleh pemerintah,” pungkasnya.

Pemusnahan secara simbolis dihadiri langsung Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, aparat penegak hukum seperti TNI dan Polri, Kepala Satpol PP Kota/Kabupaten Probolinggo dan Lumajang, Perwakilan Kejaksaan Negeri dan Kepala OPD terkait di lingkungan Pemkot Probolinggo dan Pimpinan kantor di wilayah pelabuhan.

Sebagai informasi, penindakan yang telah dilakukan KPPBC TMP C Probolinggo turut menambah jumlah penindakan DJBC secara nasional. Di tahun 2020 ini, selama bulan Januari sampai dengan Agustus di masa pandemi COVID-19, KPPBC TMP C Probolinggo telah melakukan 20 kasus penindakan dan 17 kasus penindakan berupa rokok ilegal, sebanyak 3.514.705 batang rokok dengan perkiraan nilai barang senilai Rp 3.608.813.555 dan perkiraan kerugian negara lebih dari Rp 1,5 milliar.

Adapun kenaikan tarif cukai rata-rata sebesar 23% sesuai PMK-152/PMK.010/2019 menjadi tantangan tersendiri bagi bea cukai yang memerlukan extra effort dalam menurunkan peredaran rokok illegal.
(Yuli)

Komentar