Berita sidikkasus.co.id
MELAWI – Anggota Forum Wartawan dan LSM Kalimantan Barat Cabang Kabupaten Melawi mengatakan, agar pemerintah tidak mempersulit izin galian c kepada pengusaha penambang pasir di kabupaten melawi disebabkan akhir akhir ini ada keluhan penambang, yang mana mereka tidak berani operasional untuk melakukan aktivitas penambangan disebabkan tidak mengantongi (IUP) Izin Usaha Pertambangan.
Berkaitan dengan hal tersebut diatas tim FW dan LSM Kabupayen Melawi menemui salah satu penambang, dia mengatakan kami bekerja untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang setiap harinya mereka memerlukan material berupa pasir untuk keperluan bangunan.
Kami juga sudah berupaya untuk mengurus perizinan namun sulit untuk mendapatkannya prosesnya lama mas…ungkap penambang tersebut kepada tim.
Beliau yang tidak kami sebutkan identitasnya juga menyampaikan, pada dasarnya kami bekerja ingin mencari aman sehingga kami bekerja dengan tenang ungkapnya.
“Jumain dan Herry Harjomo selaku anggota Forum Wartawan dan LSM Kalbar Cabang Kabupaten Melawi menyampaikan”, seyogyanya Pemerintah Daerah berupaya untuk memfasilitasi masyarakat khususnya para penambang galian c untuk mempermudah proses perizinan”,
Sebab pelaksana proyek pemerintah juga banyak menggunakan material galian c jenis pasir dan batu ucap Jumain.
Jumain juga menjelaskan untuk mengatasi persoalan tersebut perlu pihak eksekutif legislatif dan yudikatif untuk duduk satu meja agar masalah ini bisa diatasi bersama.
Sebab jika tidak ada kesepakatan sudah dipastikan proyek pemerintah baik APBD maupun APBN terancam gagal di karenakan menggunakan material dari tambang ilegal dan itu jelas ada indikasi merugikan negara karena usaha tambang ilegal tersebut tidak membayar pajak kepada negara ucapnya.
Jumain juga mengatakan penambangan galian C ilegal bertentangan dengan Undang – Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan, Mineral dan Batu Bara (Minerba).
Oleh karena itu Pemerintah seyogyanya terus mensosialisasikan agar setiap penambang harus mengurus Izin Usaha Pertambangan(IUP) berdasarkan UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.
Peraturan daerah kabupaten melawi Nomor 9 Tahun 2011 tentang pajak mineral bukan logam dan batu bara.
Bab.II Nama, Objek, Subjek dan wajib pajak Pasal 2 (1) Dengan nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut Pajak.
pengambilan Mineral Bukan logam dan Batuan.
2 Obyek pajak adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi salah satunya di huruf w. pasir dan kerikil;
Bahkan, berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Selain itu, apabila ada indikasi suatu proyek pembangunan menggunakan material dari penambangan tidak berizin, maka kontraktornya juga bisa dipidana.
Ancamannya tegas berdasarkan aturannya bagi yang menampung membeli, pengangkutan, menjual Diancam 10 tahun dan denda Rp 10 miliar,
Untuk itu kami dari Forum Wartawan dan LSM menyarankan kepada pemerintah daerah agar segera mensosialisasikan tata cara dan memberi kemudahan tentang izin pertambangan galian c untuk jenis batu dan pasir toh itu semua demi pendapatan Asli Daerah PAD kita juga ucapnya. (Tim)
Komentar