Berita SidikKasus.co.id
Muara Enim _ Menindaklanjuti pengaduan masyarakat mengenai indikasi pencemaran lingkungan di sekitar area tambang Batubara PT Sriwijaya Bara Priharum SBP, Selasa (25/08/2020) siang.
Plt. Bupati Muara Enim (H. Juarsah, S.H ), didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup ( Ir. Kurmin, M.Si ), bersama Camat Tanjung Agung (Sahlan, S.H., M.Si), melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke lokasi pengelolaan limbah air Tambang PT. SBP di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.
Dalam Sidak ini, Plt. Bupati (H.Juarsa S.H),mendapati kapasitas kolam penampungan limbah (KPL) sudah tidak memadai lagi dengan aktivitas produksi yang kian meningkat sehingga penyaringan limbah yang masuk ke dalam kolam penampungan tidak tersaring dengan baik. Hal inilah yang diduga menyebabkan terkontaminasinya beberapa aliran anak sungai di sekitar area tambang.
Menyikapi hal tersebut, Plt Bupati Muara Enim (H.Juarsa S.H), menginstruksikan pihak Perusahaan untuk segera menambah KPL dan meningkatkan sistem penjernihan air limbah sehingga tidak menyebabkan pencemaran lingkungan.
Lebih lanjut Plt Bupati Muara Enim (H.Juarsa S.H), menegaskan bahwa dirinya tak segan mencabut izin usaha tambang jika dalam waktu tidak mengindahkan instruksinya dan masih mendapat laporan warga mengenai pencemaran lingkungan dari proses kegiatan tambang.
Menurut Plt Bupati Muara Enim (H.Juarsa S.H), pencemaran lingkungan dalam kegiatan usaha tambang memang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan Mineral Batubara dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 yang mengatur bahwa setiap perusahaan wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air.
Plt Bupati Muara Enim (H.Juarsa S.H), berharap seluruh perusahaan yang ada di Kabupaten Muara Enim untuk selalu peduli akan kondisi lingkungan serta tidak melakukan pencemaran baik di tanah, udara maupun air.
(Team)
Komentar