Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi Eksekusi Barang Bukti Uang Rp 546 Miliar, Kasus Korupsi Cessie Bank Bali Melibatkan Djoko Tjandra

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi menjelaskan nasib eksekusi barang bukti uang Rp 546 miliar dalam kasus korupsi cessie Bank Bali yang melibatkan Djoko Tjandra. Bagaimana penjelasannya?
“Sebagaimana kita ketahui bahwa media memberitakan terkait pelaksanaan eksekusi uang milik Djoko Tjandra yang disimpan di escrow account Bank Permata yang telah dieksekusi sebesar kurang lebih Rp 546 miliar,” kata Setia Untung Arimuladi kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/8/2020).

Setia Untung saat itu menjabat Kepala Kajari Jakarta Selatan. Dia menegaskan tugasnya sebagai eksekutor sudah dilakukan dengan baik.

“Saya akui saat itu, saya Setia Untung Arimuladi selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, telah melaksanakan eksekusi sebagaimana tugas jaksa selaku eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” kata Setia.

Dalam penjelasannya, Setia Untung memaparkan sejumlah dokumen yang disebutnya sebagai bukti. Tugas eksekusi uang kasus korupsi Djoko Tjandra pun, kata dia, disaksikan publik secara terbuka.

“Saya akan sampaikan bukti-bukti bahwa saat itu telah dilaksanakan eksekusi di Bank Permata. Bahkan perlu saya sampaikan saat itu pelaksanaan eksekusi diliput oleh rekan-rekan media di Bank Permata.

Mungkin saat itu rekan-rekan media yang saat ini mungkin sudah tidak aktif atau ada yang masih aktif dan bahkan link beritanya ada,” jelas Setia.

“Perlu saya sampaikan bahwa ini bukti surat perintah yang saya keluarkan untuk pelaksanaan eksekusi.

Saya selaku kepala kejaksaan negeri telah memerintahkan anggota saya, salah satunya kepala seksi pidana khusus Saudara Sila Pulungan dan bahkan eksekusi pun saya ke Bank Permata saya ikut menyertai pelaksanaan eksekusi,” imbuh dia.

Setia Untung turut menunjukkan BAP pelaksanaan eksekusi yang disebutnya diteken pejabat Bank Permata saat itu.

Dia menyebut eksekusi ini dilaksanakan pada Senin 29 Juni 2009 dan proses administrasi pelaksanaan eksekusi itu disebutnya sangat panjang dan alot.

“Perlu saya sampaikan bahwa eksekusi dilakukan oleh jaksa, uang sebesar Rp 546 M kurang lebih telah disetorkan melalui RTGS langsung ke kas perbendaharaan negara di Kemenkeu. Ini bukti setor yang telah disetorkan ke kas negara dan perlu saya sampaikan silakan saudara-saudara media mengecek ke Kemenkeu, apakah saya selaku kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan bohong melaksanakan eksekusi. Ini buktinya, silakan cek ke dirjen perbendaharaan negara,” ucap Setia Untung.

“Kemudian ini bukti dari Bank Permata yang diserahkan kepada kami selaku eksekutor.

Kemudian ini bukti jejak digital yang telah tersebar di berbagai link berita yang tidak mungkin akan terhapus. Kemudian ini salah satu beberapa publikasi detikFinance tanggal 29 Juni 2009, kemudian ini kompascom, ini detikFinance,” imbuh dia.

Setia Untung meminta masyarakat tak berspekulasi terlalu jauh. Dia tak ingin kejaksaan terus disudutkan.

“Demikian yang perlu saya sampaikan, terima kasih, mohon bantuan media untuk memberikan berita-berita yang positif walaupun saat ini kami sedang dilanda duka.

Rekan-rekan telah meliput bagaimana begitu mencekamnya kantor kami diserang oleh api, tapi kami seluruh warga kejaksaan tetap semangat bahwa sampai kapanpun kami tidak akan kendor untuk melakukan penegakan hukum demi kecintaan NKRI,” ucap Setia Untung,
Sumber dari berita polisi.(*)

Komentar