Aktivitas PT Sofi Agro Industri, Menimbulkan Bau Busuk Dan Banyaknya Lalat

Berita sidikkasus.co.id

KONSEL – Masa Aksi Yang Tergabung dalam Konsorsium Aktivis Konawe Selatan (Konsel) Bersatu menggelar aksi di Dinas Lingkungan Hidup, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Senin, (24/8/2020).

Adapun Aksi demonstrasi Menuntut Agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Segera menghentikan aktifitas perusahaan PT. SOFI AGRO INDUSTRI Yang sudah menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat di antara nya pencemaran lingkungan Air, serta bau busuk yang menyengat,bersarang nya lalat, di sebabkan setelah adanya aktifitas perusahaan.

PT Sofi Agro Industri yang beroperasi di Kelurahan Lalowaru, Kecamatan Moramo Utara, Kabupaten konawe selatan, provensi sulawesi tenggara (Sultra).

Purnomo SP. Dalam orasinya mengungkapkan, bahwa kehadiran PT Sofi Agro Industri bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28a dimana setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.

“Namun, masyarakat disekitar pabrik sangat menderita merasakan segala dampak, dari bau busuk dan banyak nya lalat, serta dampak bising maupun dampak pencemaran lingkungan dan air,”Ungkap Purnomo.

Untuk Itu Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu mendesak Dinas Lingkungan Hidup untuk memberikan sangsi pemberhentian sementara terhadap PT Sofi Agro Industri.

“Apabila tuntutan kami tidak diindahkan, kami akan melakukan langkah aksi demonstrasi dan upaya hukum sampai perusahaan dimaksud diberhentikan secara totalitas,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Lingkungan Hidup, Suyatno menanggapi aksi tersebut menjelaskan bahwa, pihaknya akan bertanggung jawab terhadap aduan-aduan yang digelar Konsorsium Aktivis Konsel Bersatu.

“Kalau terbukti ada pelanggaran pada PT Sofi Agro Industri maka kami selaku Pemerintah terkait, akan menyampaikan persoalan ini kepada perusahaan,” kata Suyatno.

Selain itu, Suyatno berharap, setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Konsel agar patuh terhadap aturan-aturan yang berlaku.

“Saya berharap perusahaan patuh terhadap aturan yang berlaku, baik dari pengelolaan lingkungan, AMDAL, UKL UP maupun hal lain seperti yang telah dicantumkan dalam dokumen yang diserahkan kepada Dinas Lingkungan Hidup,” harap Suyatno.

“Nanti kami juga akan cek IPAL nya, kalau terbukti tidak ada maka akan ditindaklanjuti,”Tegas nya.
(i)

Komentar