JAKSA PSM DIPERIKSA SEBAGAI SAKSI PERKARA TERHADAP PEGAWAI NEGERI / PENYELENGGARA MENERIMA HADIAH ATAU JANJI

Berita Sidikkasus co.id

Jakarta, – Hari ini, Senin 24 Agustus 2020, Direktur Penyidikan pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-47/F.2/Fd,2/08/2020 telah melakukan pemeriksaan 1 (satu) orang terkait penyidikan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Terhadap Pegawai Negeri atau Penyelenggara yang Menerima Hadiah atau Janji atas nama Terperiksa Jaksa “PSM”.

Saksi yang diperiksa atau dfiminta keterangannya adalah Sdr. ANDI IRFAN JAYA dimana sebelumnya saksi sudah pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada 10 Agustus namun karena alasan sedang sakit sehingga pemeriksaan yang bersangkutan baru dapat dilakukan hari ini.”

Pemeriksaan Sdr. Andi Irfan Jaya terkait dengan peristiwa upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Terpidana Djoko S. Tjandra secara diam diam ;

Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H. (*)

Komentar