Berita Sidikkasus.co.id
Jakarta, – Hari ini Senin, 24 Agustus 2020 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, kembali memulai melakukan pemeriksaan saksi saksi dalam perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi.” ungkapnya.
“Saksi yang diperiksa atau diminta keterangannya hari ini yaitu MUSASHI PANGERAN BATARA (TSK) Selaku Direktur PT Bunga Tanjung Raya.
Keterangan Tersangka sebagai Direktur PT. Bunga Tanjung Raya yang merupakan rekanan Dinas PU Kabupaten Tebo Provinsi Jambi, diperlukan untuk mengetahui duduk perkara bagaimana seharusnya proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PU Kabupaten Tebo, khususnya dalam Proyek Pekerjaan Paket 10 (Pengaspalan Jalan Pal 12 — Jalan 21 Unit 1 ) dan Paket 11 Pengaspalan Jalan Muara Nero — Muara Tabun di Dinas PU Kabupaten Tebo Tahun Anggaran 2013 -2015.” pungkasnya.
Pemeriksaan Tersangka dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi para saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan.” tandasnya.
KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM
HARI SETIYONO, S.H., M.H. (*)
Komentar